Ditemukan Rp 100 Juta di Ruang Kerja Kemenag, KPK Akan Panggil Lukman
KPK juga menyita dokumen dari kantor DPP PPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Menag Lukman pada Senin (18/3) kemarin.
Dari ruang kerja menteri politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk dimintai keterangan terkait uang tersebut.
Namun, saat memberi keterangan pers, Kementerian Agama mengaku tidak tahu asal uang tersebut.
"Itu ranahnya KPK. Tugas kami hanya mendampingi penyidik membuka segel, mendampingi penggeledahan, dan membantu mencari dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenag, Senin malam.
Lalu, betulkah Menag Lukman akan dipanggil? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lukman akan dipanggil.
"Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama," kata Febri ketika ditemui Senin malam. Lalu, kapan Lukman akan dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah?
Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruang Kerja Menag Lukman
1. Lukman akan dipanggil dalam waktu dekat
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tidak membantah pihaknya akan memanggil Lukman. Namun, ia belum mengetahui kapan waktunya.
"Tapi, saya pikir sebagai salah satu kementerian itu pasti akan dimintai klarifikasi tidak lama lagi," kata Syarif ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa (19/3).
Saat ditanya mengenai sumber uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman, Syarif mengaku belum tahu. Namun, ia memastikan hal tersebut termasuk salah satu yang akan diklarifikasi oleh para penyidik.
Baca Juga: Ada Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Lukman Hakim, Ini Respons Kemenag