Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota Batam
Polisi upayakan penerbitan Red Notice oleh Interpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru aktif saat menggeledah kantor milik pengusaha asal Kota Batam yang ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penggeledahan ke kantor PT Jaya Putra Kundur milik tersangka Johanes dan Teddy Johanes.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari seorang masyarakat yang mengaku menjadi korban penggelapan oleh tersangka Johanes.
"Jadi ada laporan yang masuk ke kami terkait kasus penggelapan yang mana pelakunya adalah Johanes dan Teddy Johanes yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Atas dasar itu kami melakukan penggeledahan kantor milik Johanes dan ditemukan beberapa berkas serta puluhan butir peluru aktif," kata Kompol Budi di Polresta Barelang, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban Pemerasan
1. Polisi Temukan 75 peluru aktif di PT Jaya Putra Kundur
Masih kata Kompol Budi, dijelaskannya bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapati 75 butir peluru aktif untuk senjata api laras pendek.
Puluhan butir peluru ini ditegaskannya tidak memiliki ijin sehingga atas adanya temuan itu, pihak kepolisian kembali membuat laporan kepada Johanes karena melanggar Undang-Undang darurat.
"Peluru yang kami temukan ada dua jenis, peluru tajam sebanyak 50 peluru dan peluru karet sebanyak 25 peluru. Semuanya digunakan untuk senjata laras pendek," ujarnya.
Baca Juga: Datang ke Batam, Komisi III DPR RI Bahas Pulau Rempang