TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Temukan Puluhan Peluru Aktif di Kantor Pengusaha Kota Batam

Polisi upayakan penerbitan Red Notice oleh Interpol

Barang bukti peluru aktif yang diamankan polisi di kantor PT Jaya Putra Kundur (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru aktif saat menggeledah kantor milik pengusaha asal Kota Batam yang ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penggeledahan ke kantor PT Jaya Putra Kundur milik tersangka Johanes dan Teddy Johanes.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari seorang masyarakat yang mengaku menjadi korban penggelapan oleh tersangka Johanes.

"Jadi ada laporan yang masuk ke kami terkait kasus penggelapan yang mana pelakunya adalah Johanes dan Teddy Johanes yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Atas dasar itu kami melakukan penggeledahan kantor milik Johanes dan ditemukan beberapa berkas serta puluhan butir peluru aktif," kata Kompol Budi di Polresta Barelang, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban Pemerasan

1. Polisi Temukan 75 peluru aktif di PT Jaya Putra Kundur

Barang bukti peluru yang berhasil diamankan polisi di kantor PT Jaya Putra Kundur (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Kompol Budi, dijelaskannya bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya mendapati 75 butir peluru aktif untuk senjata api laras pendek.

Puluhan butir peluru ini ditegaskannya tidak memiliki ijin sehingga atas adanya temuan itu, pihak kepolisian kembali membuat laporan kepada Johanes karena melanggar Undang-Undang darurat.

"Peluru yang kami temukan ada dua jenis, peluru tajam sebanyak 50 peluru dan peluru karet sebanyak 25 peluru. Semuanya digunakan untuk senjata laras pendek," ujarnya.

2. Polresta Barelang Tingkatkan status Johanes dan Teddy Johanes sebagai DPO

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Diungkapkan Kompol Budi, pihaknya juga telah menerbitkan status DPO terhadap dua pengusaha asal Kota Batam yang merupakan bapak dan anak ini.

"Kedua pengusaha ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena kasus penggelapan sertifikat Ruko senilai Rp19,5 miliar. Jadi yang ditangani Satreskrim adalah kasus berbeda dengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, di Polda kasus perlindungan konsumen. Kasus yang kami tangani ini merupakan kasus penggelapan dengan kerugian korban Rp19,5 miliar. Saat ini status DPO juga sudah kami terbitkan," kata Budi.

Baca Juga: Datang ke Batam, Komisi III DPR RI Bahas Pulau Rempang

Berita Terkini Lainnya