Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh Disidik

Jaksi mulai lakukan penyidikan

Banda Aceh, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan tim penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Majelis Adat Aceh.

“Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh,” kata Mukhzan, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

1. Diduga ada kerugian negara dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh DisidikIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukhzan menyampaikan kegiatan pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tersebut menggunakan anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya  kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Medan-Aceh di Bawah Bayang-bayang Korupsi

2. Penyidikan tindak lanjut dari hasil penyelidikan

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh DisidikIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukhzan mengatakan tim penyidik telah menyidik kasus dugaan korupsi sesuai surat perintah penyidikan sesuai Surat Perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

“Bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelas.

3. Ada 20 orang saksi dimintai keterangan

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh Disidikilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Selama proses penyelidikan dikatakan Mukhzan, tim mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut. Termasuk memeriksa dan memintai keterangan para saksi.

“Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair maupun buku),” ungkap kajari Banda Aceh.

Hingga kini tim penyidik masih merampungkan penyidikan termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh itu.

“Membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuh Mukhzan.

Baca Juga: Demokrat Bantah Video TikTok Sekjen Tolak Kedatangan Anies ke Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya