Ayah di Sumut Rudapaksa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Korban masih berusia 5 tahun

Deli Serdang, IDN Times – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Polisi yang mendapat laporan ini, langsung menangkap pelaku.

1. Dilaporkan istri ke polisi

Ayah di Sumut Rudapaksa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjarailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, pelaku dilaporkan istrinya ke polisi.

"Petugas menangkap pelaku di rumahnya usai istrinya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Deliserdang, kemarin" katanya, Selasa (17/10/2023).

2. Terungkap karena bercak darah di celana dalam

Ayah di Sumut Rudapaksa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Aksi rudapaksa itu terungkapsetelah sang ibu menemukan bercak darah di celana dalam korban. Dia kemudian menanyakannya kepada sang suami.

"Kemudian korban mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Aksi itu sudah dilakukan pelaku dua kali," ucap Wirhan.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ayah di Sumut Rudapaksa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.

Tersangka pun harus menjalani proses hukum yang berlaku dan diserahkan ke penyidik.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya