Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban Pemerasan

Dua pelaku dibekuk polisi, satu orang buron

Batam, IDN Times - Polsek Lubuk Baja meringkus dua pria warga Kota Batam yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 September 2023 lalu di Hotel Polaris Batam. Kedua pelaku berinisial TK (23) dan WS (26) nekat merampas harta milik laki-laki warga negara Singapura berinisial JU.

"Jadi di dalam kasus ini tersangka TK dan WS menawarkan jasa pijat ke korban WNA Singapura ini di kawasan Nagoya Thamrin. Korban diperas dengan cara akan di viralkan fotonya saat tidak mengenakan pakaian," kata Kompol Yudi Arvian, Selasa (17/10/2023).

1. Setelah memijat, pelaku meminta harta benda korban

Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban Pemerasanhttps://www.klikdokter.com/

Kompol Yudi menjelaskan, setelah para pelaku bertemu dengan korban di Nagoya Thamrin, selanjutnya pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu di Hotel Polaris yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pertemuan pertama.

Sesudah bertemu di Hotel Polaris, korban langsung mendapatkan pelayanan pijat atau massage sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para pelaku.

"Namun, setelah proses massage selesai, para pelaku malah memeras korban dengan cara jika korban tidak menurut, maka para pelaku akan menyebar foto korban tanpa busana ke media sosial," ujarnya.

Selanjutnya, secara paksa tersangka langsung merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. 

Setelah berhasil merampas harta benda korban, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta.

2. Satu pelaku masih diburu polisi

Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban PemerasanKapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian saat melaksanakan konfrensi pers (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Untuk melancarkan aksinya, TK dan WS turut dibantu oleh satu orang lainnya berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kompol Yudi menjelaskan, hal itu disampaikan secara langsung oleh pelaku TK dan WS ketika berhasil diringkus di Kota Batam.

"Saat ini pelalu H masuk ke daftar DPO, masih dalam pengejaran," tegasnya.

3. Para pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara

Pijat di Batam, WN Singapura Jadi Korban PemerasanKedua pelaku pemerasan WNA Singapura saat digelandang ke Polsek Lubuk Baja (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas perbuatan kedua pelaku ini, keduanya dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun WNA yang ada di Kota Batam agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai jasa apapun kepada orang yang baru dikenali agar terhindar dari tindakan-tindakan kriminal seperti ini," tutupnya.

 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya