TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hoaks Soal Pulau Rempang

Akan disidangkan dalam waktu dekat

Tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (istimewa)

Batam, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) limpahkan berkas perkara dua warga Kota Batam yang tersandung kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait ditangkapnya Ustadz Abdul Somad (UAS).

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka berinisial BM (39) dan ISW (59).

Keduanya terbukti melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial Facebook dan Tiktok terkait pemeriksaan UAS oleh Polda Kepri karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Pulau Rempang.

"Berkas perkara dua tersangka dan barang bukti sudah lengkap. Jadi kami langsung limpahkan berkas perkara dan dua tersangka itu ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (22/11/2023).

1. Salah satu tersangka bekerja sebagai honorer Pemerintah Kota Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama 2 tersangka penyebar Hoax (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Nasriadi menjelaskan, BM yang merupakan salah satu tersangka penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian ini bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Batam.

"Tersangka BM ini merupakan tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Batam," ujarnya.

2. Dua tersangka penyebar Hoax sampaikan permintaan maaf

Ilustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Polda Kepri pada, Jumat (29/9) lalu, tersangka BM dan ISW juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian.

BM mengatakan bahwa dirinya terpancing amarah atas informasi yang didapatkannya di grup whatsapp dan menyebarluaskan informasi Hoax tersebut ke sosial media Facebook.

"Atas dasar itu saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena menyebarkan informasi bohong fi sosial media," kata BM.

Sementara ISW, ia mengaku merupakan salah satu penggemar fanatik Ustadz Abdul Somat dan menyebar luaskan video yang didapatinya di tiktok.

"Saya mohon ampun dan maaf kepada seluruh masyarakat serta petinggi Polri di pusat dan Kepri karena postingan Hoax yang saya unggah di Tiktok," ungkap ISW.

Baca Juga: Aktivitas Masyarakat Pulau Rempang Berangsur Normal

Berita Terkini Lainnya