Dua Kapal Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara
Diduga lakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Kapal BKO Korpolairud Baharakam Polri untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Laut Natuna Utara (LNU).
Kasubdit Gakkum, I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, penangkapan ini berlangsung di wilayah perairan LNU pada 22 Oktober 2023 lalu. Penangkapan ini dijelaskannya berawal dari adanya informasi dari nelayan sekitar.
Dijelaskannya, dari adanya informasi yang disampaikan nelayan setempat itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di titik kordinat yang telah ditentukan oleh Kapal BKO Korpolairud Baharakam Polri, KP Bisma - 8001.
"Setelah dilakukan pengecekan, KP Bisma - 8001 mengidentifikasi bahwa telah terdapat dua kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Ketika dua kapal ini melihat KP Bisma - 8001, keduanya sempat kabur, namun berhasil ditangkap," kata Wayan di Kota Batam, Rabu (25/10/2023).
Setelah dilakukan pengecekan, ia menjelaskan bahwa personel KP Bisma - 8001 mendapati kedua kapal tersebut merupakan KIA Vietnam bernama KG 94793 TS dan KG 95514 TS.
"Setelah dilakukan pengecekan, kedua kapal ini memiliki dokumen kapal yang lengkap, namun tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya kita tetapkan kedua nahkoda kapal, Ha Van Khoi dan Dang Van Binh sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan penindakan, dijelaskannya bahwa berkas perkara kedua tersangka beserta dua KIA Vietnam dan 37 Anak Buah Kapal (ABK) diserahkan ke Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk ditindaklanjuti.
1. Dua KIA Vietnam Telah 15 tahun beroprasi dan rugian negara ratusan miliar
Lanjut Kasubdit Gakkum, dijelaskannya bahwa kedua KIA ini telah beroprasi selama 15 tahun di wilayah perairan Indonesia dan baru kali ini berhasil ditangkap.
Ia menjelaskan bahwa kedua KIA ini ditangkap di seputar wilayah konservasi perairan Anambas dan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.
"Kedua kapal ini sudah menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp28 miliar karena sudah beroprasi selama 15 tahun di wilayah perairan Natuna," ungkapnya.
Baca Juga: Suporter Minta Manajemen PSMS Direvolusi, Bus Pemain Diadang