8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi
Tuntutan 7 bulan hingga 1 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Setelah 26 terdakwa aksi bela Rempang menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, kini giliran 8 terdakwa lainnya menjalani sidang, Rabu (6/3/2024).
Ke-8 terdakwa ini tersandung kasus kerusuhan aksi solidaritas Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sidang agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa ini sebelumnya tertunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi tuntutannya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Sementara untuk pembacaan tuntutan kepada 8 terdakwa dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm dibacakan oleh JPU, Karya So Immanuel dan Abdullah Ikhsan.
1. Ke-8 terdakwa dituntut JPU dengan hukuman yang bervariasi
Dalam amar tuntutannya, JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Abdullah, Rabu (6/3/2024).
Selanjutnya, Abdullah juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 8 terdakwa yang di sidangkan.
“Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
“Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 26 Terdakwa Bela Rempang dengan Hukuman Berbeda