Pembangunan Rumah Pendeta di Aceh Singkil Diduga Dihambat Pemkab
Panitia surati Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh karena pembangunan rumah dinas Pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh di Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh terkesan dihambat oleh pemerintah daerah.
Dalam surat tertanggal 4 September 2020 itu, Forcidas menyampaikan kekecewaannya kepada Pemkab Aceh Singkil. Pembangunan rumah huni pendeta itu harus mandek sementara karena surat permintaan penertiban oleh Pemkab Aceh Singkil.
Sebelumnya pihak panitia pembangunan sudah melakukan pengurusan administrasi Izin Mendirikan Bangunan kepada notaris. Namun belakangan notaris juga menolak ntuk mengurus dokumen kelengkapan itu.
“Panltla juga telah meminta tanda bukti bahwa panitia telah mencoba mengurus ke pihak notaris. Namun pihak notaris juga menolak permohonan panitia tersebut,” ujar Boas Tumangger, Ketua Forcidas, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Umat Kristen di Aceh Singkil Buat Laporan ke Komnas HAM, soal Apa?
1. Pemkab malah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016
Dalam proses pembangunan rumah dinas pendeta itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil malah mensyaratkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat lbadah dan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat agar IMB rumah dinas pendeta diterbitkan.
Panitia keberatan. Karena peraturan yang disyaratkan itu dianggap tidak sesuai. Apalagi, mereka hanya membangun rumah huni untuk pendeta yang berdinas di sana.
“Itu kan rumah huni, bukan untuk kegiatan lain. Kemarin itu, panitia disuruh teken surat untuk penertiban sendiri atau dibongkar Pemda. Belum diteken sampai sekarang. Panitia kemarin meminta musyawarah dulu,” ujar Boas.
Baca Juga: Dibantu Umat Kristen, Muslim Minoritas Berhasil Bangun Masjid Pertama