TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Artis HH Dipulangkan, Masih Berpotensi Menjadi Tersangka Prostitusi

Pengacara tak banyak bicara

Ilustrasi petugas mengamankan perempuan diduga pelaku prostitusi. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, IDN Times – Artis peran berinisial HH hanya menjadi saksi dalam kasus prostitusi yang menjeratnya. Begitu juga pengusaha berinisial A yang memakai jasa untuk memuaskan nafsu birahinya.

Keduanya hanya ditetapkan sebagai saksi oleh Polrestabes Medan. Sementara itu, polisi menetapkan R, pengemudi taksi online yang membantu HH selama di Medan sebagai tersangkanya. Termasuk seorang fotografer berinisial J diduga muncikari yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Status Artis FTV HH Belum Jelas, Keluarga: Insyaallah Pulang Hari Ini

1. HH kembali ke Jakarta, pengacara bungkam

Personel kepolisian membawa artis berinisial HH (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Usai konferensi pers yang digelar polisi Selasa 14 Juli 2020, HH pulang ke Jakarta. Dia terlihat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Medan bersama pengacaranya Machi Ahmad, Rabu (15/7/2020), sekitar pukul 15.56 WIB.

HH yang bercelana biru tampak buru-buru masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan pintu. Machi yang ditanyai awak media pun tak banyak bicara. Dia menyebut jika mereka langsung kembali ke Jakarta. Mobil yang membawa mereka langsung bergerak keluar dari Mapolrestabes Medan.

“Iya-iya (langsung balik ke Jakarta),” ujar Machi sambil bergegas masuk ke dalam mobil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing juga membenarkan pemulangan Hana Hanifah.

"Iya sudah pulang," tutur Martuasah dengan singkat.

2. J diburu polisi hingga ke Jakarta

(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi tersebut. Sementara tersangka R disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Dia terancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Polisi juga tengah memburu J. Fotografer yang diduga menyambi menjadi muncikari. “Kami sedang kami dalami ke Jakarta,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga: Diduga Prostitusi, Ini Kronologi Penangkapan Artis FTV HH di Medan

Berita Terkini Lainnya