TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upah Minimum Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Hanya dua daerah yang tidak mengikuti UMP

google

Banda Aceh, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik 7,8 persen atau Rp247.606. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, pada Selasa (22/11/2022).

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, rapat pleno diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Mulai dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari tahun 2022,” kata Muhammad MTA, dalam keterangannya, pada Senin (28/11/2022).

1. Ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja

liputan6.com

Dasar kenaikan UMP dikatakan Muhammad MTA, berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum, merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha,” ujarnya.

“Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” imbuh Muhammad MTA.

2. Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah

Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan hasil perhitungan UMP tidak melebihi 10 persen, dikatakan Jubir Pemerintah Aceh itu, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” ucap Muhammad MTA.

3. Kenakan sanksi perusahaan yang bayar upah di bawah umpan minimum

merdeka.com

Dijelaskan, UMP merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu. Kemudian, delapan jam per hari atau empat puluh jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per-minggu. 

Sementara itu, Muhammad MTA menegaskan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

Oleh karena itu pihaknya berharap, agar setiap perusahaan yang ada di Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP. Perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. 

“Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang Terbaik

Berita Terkini Lainnya