Polisi Temukan Ladang Ganja di Lamteuba dan Tangkap 3 Tersangka
Berawal dari penangkapan pengedar di TPI Lampulo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja atau Cannabis. Tiga tersangka ditangkap, satu di antaranya merupakan pemilik ladang.
Ladang yang ditemukan di kawasan kaki Gunung Seulawah tepatnya Mukim Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar di lokasi, pada Senin (22/5/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar (KB) Fahmi Irwan Ramli mengatakan, kasus terungkap usai tim mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja. Kita dapatkan informasi pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Fahmi, pada Senin (22/5/2023).
1. Berawal dari penangkapan seorang pengedar di kawasan Lampulo
Pengembangan dari informasi yang diterima, dikatakan Fahmi, tim menangkap seorang tersangka berinisial AB (52), di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
Penangkapan pria warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu, turut disita barang bukti berupa 150 bungkus diduga ganja yang disimpan di sepeda motor matik.
“Usai kita tindak lanjuti, kita menangkap seorang tersangka atas nama berinisial AB. Dari AB ditemukan ganja sebanyak 150 bungkus atau sekitar 3 Kg,” ujar Kapolresta Banda Aceh.
Penangkapan AB berkembang hingga berlanjut dengan ditangkapnya tersangka HE (43), warga Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Jum’at (19/5/2023). Dia berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket ganja ke AB.
“Dari HE mengaku ada melakukan transaksi sebanyak Rp1,5 juta dengan saudara AB yang mana uang itu telah diserahkan oleh saudara AB Rp500 ribu. Apabila ganja ini terjual semua akan dilunaskan menjadi Rp1,5 juta,” ungkap Fahmi.