TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Temukan Ladang Ganja di Lamteuba dan Tangkap 3 Tersangka

Berawal dari penangkapan pengedar di TPI Lampulo

Polresta Banda Aceh musnahkan ladang ganja yang ditemukan di kawasan Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja atau Cannabis. Tiga tersangka ditangkap, satu di antaranya merupakan pemilik ladang.

Ladang yang ditemukan di kawasan kaki Gunung Seulawah tepatnya Mukim Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar di lokasi, pada Senin (22/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar (KB) Fahmi Irwan Ramli mengatakan, kasus terungkap usai tim mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja. Kita dapatkan informasi pada 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Fahmi, pada Senin (22/5/2023).

1. Berawal dari penangkapan seorang pengedar di kawasan Lampulo

Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli (pakai kaca mata) usai lakukan pemusnahan ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pengembangan dari informasi yang diterima, dikatakan Fahmi, tim menangkap seorang tersangka berinisial AB (52), di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

Penangkapan pria warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu, turut disita barang bukti berupa 150 bungkus diduga ganja yang disimpan di sepeda motor matik.

“Usai kita tindak lanjuti, kita menangkap seorang tersangka atas nama berinisial AB. Dari AB ditemukan ganja sebanyak 150 bungkus atau sekitar 3 Kg,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Penangkapan AB berkembang hingga berlanjut dengan ditangkapnya tersangka HE (43), warga Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Jum’at (19/5/2023). Dia berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket ganja ke AB.

“Dari HE mengaku ada melakukan transaksi sebanyak Rp1,5 juta dengan saudara AB yang mana uang itu telah diserahkan oleh saudara AB Rp500 ribu. Apabila ganja ini terjual semua akan dilunaskan menjadi Rp1,5 juta,” ungkap Fahmi.

2. Ditemukan daun dan biji ganja di rumah pemilik ladang saat ditangkap

Polresta Banda Aceh musnahkan ladang ganja yang ditemukan di kawasan Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepada petugas, HE dikatakan Kapolresta Banda Aceh, mengaku bila ganja yang dibawanya milik MY, warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum. Keesokan harinya atau Sabtu (19/5/2023) tim bergerak ke kediaman MY.

Ditemukan barang bukti yang disimpan di atas loteng atau plafon rumahnya berupa satu keranjang berisikan 90 gram ganja kering, 1.250 gram biji, dan timbangan yang terbalut terpal hitam.

“Dari MY kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan daun serta biji ganja lebih kurang 2 Kg. Kami dalami lagi asal usul ganja itu dari mana, kemudian tersangka MY menyebutkan dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba,” kata Fahmi.

Berita Terkini Lainnya