Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau
Petugas menyamar sebagai pembeli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan aparat penegak hukum menangkap mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta seorang rekannya, S (44) atas dugaan melakukan jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau atau Panthera Tigris Sumatrae.
Keduanya ditangkap di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk
1. Berawal dari informasi adanya warga menjual kulit harimau
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, terungkapnya kasus jual beli bagian satwa dilindungi berawal dari kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada Selasa, 23 Mei 2022.
"Saat menjalankan operasi tersebut, tim mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan selembar kulit harimau berserta tulang belulangnya," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: 7 Fakta Harimau Sumatra, Terancam Punah Hingga Dikeramatkan