TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

Petugas menyamar sebagai pembeli 

Mantan bupati Bener Meriah berinisial A, saat ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan aparat penegak hukum menangkap mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta seorang rekannya, S (44) atas dugaan melakukan jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau atau Panthera Tigris Sumatrae.

Keduanya ditangkap di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Diciduk

1. Berawal dari informasi adanya warga menjual kulit harimau

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, terungkapnya kasus jual beli bagian satwa dilindungi berawal dari kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) gabungan dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada Selasa, 23 Mei 2022.

"Saat menjalankan operasi tersebut, tim mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan selembar kulit harimau berserta tulang belulangnya," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).

2. Ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Guna mengungkap kebenaran tersebut, tim dikatakan Subhan, selanjutnya melakukan penyamaran menjadi pembeli dan berupaya mencapai kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Usai bernegosiasi, petugas dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertemu, pada Rabu, 24 Mei 2022, dini hari, di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Tim lalu bertemu dengan A, S, dan I. Dipertemuan itu, ketiga pelaku memperlihatkan selembar kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae.

Usai memastikan barang tersebut merupakan bagian dari satwa lindung, tim langsung menangkap para pelaku. Akan tetapi, A dan S yang berhasil ditangkap, sedangkan pelaku berinisial I, melarikan diri.

Baca Juga: 7 Fakta Harimau Sumatra, Terancam Punah Hingga Dikeramatkan

Berita Terkini Lainnya