TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: Eks Bupati Bener Meriah Belum Tentu Bersalah

Nourman merasa keberatan dengan pemberitaan kliennya

Nourman Hidayat, kuasa hukum eks bupati Bener Meriah berinsial A (41) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Nourman Hidayat, kuasa hukum eks bupati Bener Meriah berinsial A (41) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, merasa keberatan dengan pemberitaan di IDN Times.

Ia menilai berita yang telah dipublikasikan di IDN Times dengan judul 'Begini Cara Eks Bupati Bener Meriah CS Mengambil Tulang Harimau', pada Minggu (5/6/2022) telah melangkahi proses hukum yang baru berjalan.

Baca Juga: Penjualan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka

1. Nourman menilai kliennya belum tentu bersalah

Konferensi pers penetapan mantan bupati Bener Meriah, berinsial A, beserta dua rekannya, IS dan S, terkait penjualan kulit Harimau Sumatera. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pernyataan keberatan atas judul berita yang disampaikan Nourman, karena menilai kliennya belum tentu bersalah dalam kasus jual beli tulang belulang dan kulit harimau sesuai yang dipersangkakan.

Proses hukum tersangka A, dikatakannya, baru berjalan dan belum ada pemeriksaan di persidangan untuk mengungkapkan fakta-fakta.

“Saya Nourman, kuasa hukum tersangka A, keberatan terhadap pemberitaan dengan judul yang menggiring opini. Judul pemberitaan ini terlalu tendensius karena akan membentuk opini di masyarakat," kata Nourman, saat dijumpai di kantornya, pada Kamis (9/6/2022).

2. Media harus memahami praduga tak bersalah dan tidak tendensius

Tangkap layar, unggahan di media sosial milik Nourman Hidayat. (Dokumentasi Nourman Hidayat untuk IDN Times)

Menurut Nourman, media seharusnya memberikan informasi dengan dasar berita acara pemeriksaan (BAP) dan harus benar-benar memahami asas hukum praduga tak bersalah.

Karena selain hak untuk menyiarkan berita, ada hak orang lain untuk dijaga kehormatannya. Baik hak tersangka maupun hak keluarganya untuk mendapatkan perlakuan tanpa penghakiman.

Akan tetapi, dalam pemberitaan tersebut, pengacara eks bupati Bener Meriah itu menilai media terlalu tendensius dalam memberitakan kliennya. Seharusnya, semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam menuliskan beritanya agar rasa keadilan tidak tercederai.

"Apalagi dalam pemberitaan atau judul pemberitaan mengurai bagaimana kejahatan itu dilakukan sedemikian rupa seolah klien kami sudah melewati proses hukum yang panjang hingga inkrah. Padahal prosesnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

3. Akan melakukan praperadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Ikhwal kasus jual beli kulit dan tulang belulang harimau, Nourman menjelaskan, masih ada proses hukum lain yang menjadi hak tersangka yaitu praperadilan.

Praperadilan ini yang nantinya bakal ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Jika praperadilan dikabulkan oleh Hakim maka proses hukum terhadap Ahmadi berhenti. Selesai. Gugur semua sangkaan itu," kata Nourman.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Berita Terkini Lainnya