Kenaikan UMP Aceh 2024 Tak Sampai Rp50 Ribu
Sempat ada dua usulan kenaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh resmi menaikkan 1,28 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Artinya kenaikan UMP di Tanah Rencong hanya Rp47.006 atau dari Rp3.413.666 pada 2023 menjadi Rp3.460.672.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672,” kata Akmil, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
1. Sempat ada dua usulan kenaikan UMP, malah hingga 15 persen
Akmil menyampaikan keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.
Sebelum keputusan diambil, dikatakan Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Pertama dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Sedangkan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.
Dia menjelaskan perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.