TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Polisi Aceh yang Diduga Tembak Kepala Sendiri Terungkap

Kabid Humas: Bunuh diri diduga akibat tekanan ekonomi

Kabid Humas Polda Aceh, KBP Winardy. (Dokumentasi Husaini Dani untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kasus kematian Brigadir Polisi Satu (Briptu) WP, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akhirnya diketahui usai hasil uji laboratorium forensik (labfor) keluar.

Sebelum diberitakan, Briptu WP diketahui tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Jasadnya ditemukan di dalam kamar rumahnya, di Gampong Seuneubok, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Kamis (25/8/2022) lalu.

1. Briptu WP dinyatakan murni bunuh diri

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, hasil uji labfor Briptu WP diketahui meninggal dunia karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Tim Gabungan Inafis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh beserta Polres Aceh Timur.

“Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dan memastikan kalau Briptu WP meninggal dunia murni karena bunuh diri. Hasil itu juga diperkuat oleh beberapa pemeriksaan lainnya," kata Winardy, dalam keterangannya, pada Sabtu (23/9/2022).

Baca Juga: BMKG Sebut Gempa di Meulaboh Dini Hari Tadi Sama Seperti 2004 Silam

2. Polda Aceh tetap mengedepankan scientific crime investigation

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Meski demikian, dikatakan Winardy, Polda Aceh tetap akan mengedepankan scientific crime investigation dengan melibatkan laboratorium forensik, termasuk uji balistik labfor barang bukti senjata untuk membuat terang peristiwa itu.

"Uji balistik labfor didapati hasil bahwa barang bukti (BB-1) berupa senjata revolver berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-2) berupa peluru kaliber 38 berfungsi dengan baik, barang bukti (BB-3) berupa selongsong peluru identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-I), barang bukti (BB-4) berupa proyektil peluru dalam keadaan rusak berat dan identik dengan hasil uji tembak senjata (BB-1), dan barang bukti (BB-5) berupa satu katembat dengan hasil pemeriksaan kimia positif nitrat atau senyawa pada proyektil," jelasnya.

Baca Juga: Terombang-Ambing di Laut, 3 Nelayan Aceh Diselamatkan Polisi Malaysia

Berita Terkini Lainnya