TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur Aceh

Terdapat 17 pasal dinilai bermasalah

Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU),  pada Selasa (6/12/2022).

Ketetapan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Menyikapi keputusan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh mengirim papan spanduk ke depan Kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Baca Juga: 17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP

1. Jurnalis kirim papan spanduk penolakan ke kantor gubernur dan DPR Aceh

Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, aksi itu sebagai bentuk penolakan para jurnalis terhadap pengesahan RKUHP yang disahkan DPR RI hari ini.

“Aksi pengiriman papan nama ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Juli Amin, pada Selasa (6/12).

2. Terdapat 17 pasal dianggap cederai kebebasan pers

Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, Juli Amin menyampaikan, terdapat 17 pasal dinilai telah mencederai kebebasan pers. 

Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya. 

“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujarnya. 

Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.

3. Pemprov dan DPR Aceh harus ikut mendesak menghapus pasal bermasalah

Papan spanduk berisi penolakan RKUHP yang dilakukan AJI Kota Banda Aceh. (Dokumentasi AJI Kota Banda Aceh untuk IDN Times)

Dalam kesempatan ini, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Rahmat Fajri, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan terutama DPRA harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah. 

“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Rahmat.

Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers

Berita Terkini Lainnya