TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Saiful Mahdi: Amnesti Bukti Negara Hadir Untuk Rakyat

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi tetap pantau jalannya amnesti

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi dipindana karena UU ITE (YouTube/Change.org)

Banda Aceh, IDN Times - Saiful Mahdi, Dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Aceh (USK) yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya mendapatkan amnesti, pada Kamis (7/10/2021).

Pengampunan atau penghapusan hukuman itu didapatkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan, menyahuti keputusan surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.

Surat presiden dan putusan amnesti tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Baca Juga: [BREAKING] Nico Malau Gagalkan Kemenangan PSMS atas Tiga Naga

1. Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi ((Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Diputuskan Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dalam rapat paripurna tersebut, diapresiasi koalisi advokasi Saiful Mahdi. Mereka menilai, dalam hal ini, presiden beserta DPR RI merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini.

"Kami juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini," kata Syahrul Putra Mutia, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, pada Kamis (7/10/2021).

2. Akan terus memantau jalannya amnesti yang diberikan

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Meski telah mendapatkan amnesti, namun koalisi advokasi akan tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi Pemberian Amnesti ini segera diterima Saiful Mahdi serta membebaskannya dari penjara.

"Kami masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan, sehingga Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi," tegasnya.

3. Kampus Universitas Syiah Kuala harus memulihkan nama Saiful Mahdi

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Sementara itu, Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P Wiratraman mengatakan, dalam kasus ini, pihak Universitas Syiah Kuala harus segera memulihkan nama Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti.

"Pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada beliau, sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang," kata Herlambang.

"Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini," imbuhnya.

4. Amnesti adalah wujud negara yang hadir untuk rakyat

Saiful Mahdi (baju batik) saat diantar para pendukungnya ke Kejari Banda Aceh untuk dieksekusi (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Sementara itu, Dian Rubianty, istri dari Saiful Mahdi dalam keterangan tertulis mengatakan, amnesti yang didapatkan suaminya merupakan bukti kehadiran negara untuk rakyat.

"Amnesti adalah wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam," kata Dian.

5. Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mendukung

Saiful Mahdi bersama istrinya saat di Kejari Banda Aceh (Dokumentasi LBH Banda Aceh untuk IDN Times)

Selain kepada pemerintah, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta beberapa lembaga yang telah bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi.

Syahrul mengatakan, lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

"Selain itu, kami juga ingin berterima kasih kepada Prof. Ni'matul Huda, Zainal Arifin Mochtar dan Herlambang Wiratraman, rekan-rekan yg telah menuliskan Amicus Curiae, Eksaminasi Publik, menuliskan surat pada presiden, menuliskan petisi bersama, menemani proses advokasi, melakukan dukungan baik di dalam negeri maupun hingga internasional, juga kepada kawan kawan media yg selalu membersamai," tuturnya.

Baca Juga: Cerita Averina Barus Buka Rumah Uis karena Cinta Budaya Karo

Berita Terkini Lainnya