TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Pergaulan Bebas, Pemkab Nagan Raya Berlakukan Jam Malam Anak

Berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB, akan kena sanksi

Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Nagan Raya, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah itu. Melalui Surat Edaran (SE), aturan diberlakukan mulai Rabu, 7 Desember 2022.

Surat dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Aturan  ditujukan untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang  serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Fitriany, pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Usai Bom di Bandung, Polresta Aceh Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk

1. Agar anak terhindar dari kenakalan remaja hingga pergaulan bebas

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada tujuh poin yang disampaikan Pj bupati Nagan Raya menjadi alasan aturan pemberlakukan jam malam diberlakukan sesuai isi dalam surat edaran tersebut. Di antaranya mencegah para remaja terkena pergaulan bebas.

“Membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku,” bunyi poin pertama.

2. Jam malam mulai diterapkan pukul 21.00 WIB

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Poin kedua dalam surat tersebut menyampaikan, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam.

Kemudian ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

“Selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak (KIA),” sebut isi poin kelima.

Baca Juga: Bus Trans Metro Deli Terbakar di Jamin Ginting Saat Bawa Penumpang

Berita Terkini Lainnya