Hindari Pergaulan Bebas, Pemkab Nagan Raya Berlakukan Jam Malam Anak
Berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB, akan kena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nagan Raya, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah itu. Melalui Surat Edaran (SE), aturan diberlakukan mulai Rabu, 7 Desember 2022.
Surat dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. Aturan ditujukan untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Fitriany, pada Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Usai Bom di Bandung, Polresta Aceh Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk
1. Agar anak terhindar dari kenakalan remaja hingga pergaulan bebas
Ada tujuh poin yang disampaikan Pj bupati Nagan Raya menjadi alasan aturan pemberlakukan jam malam diberlakukan sesuai isi dalam surat edaran tersebut. Di antaranya mencegah para remaja terkena pergaulan bebas.
“Membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku,” bunyi poin pertama.
Baca Juga: Bus Trans Metro Deli Terbakar di Jamin Ginting Saat Bawa Penumpang