TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 1, Ini Aturannya

Dikeluarkan menindaklanjuti instruksi mendagri

Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai PPKM Level 1. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Gubernur Aceh menerbitkan surat edaran terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 1 yang diterapkan di provinsi paling Barat Indonesia itu.

“Iya benar suratnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Gade Ridwan, membenarkan saat dikonfirmasi, pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Pembunuh Pekerja Jalan Tol Diciduk, Ini Motif dan Kronologinya

1. Menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri

Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Surat edaran dengan Nomor: 440/19638 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dikatakan Gade, telah dikeluarkan beberapa hari lalu atau tepatnya 22 November 2022.

“Menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (Mendagri). Suratnya sudah lama itu, 22 November,” ucapnya.

2. Isi surat edaran Gubernur Aceh mengenai PPKM

Sejumlah Penerima Manfaat (Penyandang Disabilitas Fisik) dan pegawai Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso Surakarta memproduksi masker kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Balai tersebut terus memproduksi masker kain untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kemudian tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 22/INSTR tentang PPKM Berbasis Mikro Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong atau nama lain untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 di Aceh.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7715 serta Surat Gubernur Aceh Nomor: 510/7714 perihal Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam tantangan normal baru atau new normal.

Lalu tentang instruksi pelaksanaan normal baru kepada bupati dan wali kota se-Aceh agar pengendalian COVID-19 di Aceh dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Berkenaan hal tersebut di atas, kami harap saudara dapat memahami instruksi dimaksud serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan instansi saudara dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak demi kemaslahatan bersama,” dijelaskan dalam surat itu.

3. Ditujukan ke bupati hingga pimpinan lembaga pendidikan

ilustrasi memakaikan masker pada anak (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Surat itu ditebuskan ke beberapa pimpinan instansi maupun lembaga pemerintahan, mulai dari Walil Nanggroe, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), panglima Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, dan kepala Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Sementara, surat yang sifatnya segera tersebut ditujukan kepada para bupati maupun wali kota se-Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta pimpinan lembaga atau instansi pendidikan.

Baca Juga: RPPEG Sumut Akan Jadi Pedoman untuk Benahi Lahan Gambut 

Berita Terkini Lainnya