TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh Disidik

Jaksi mulai lakukan penyidikan

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan tim penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Majelis Adat Aceh.

“Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh,” kata Mukhzan, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Medan-Aceh di Bawah Bayang-bayang Korupsi

1. Diduga ada kerugian negara dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukhzan menyampaikan kegiatan pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tersebut menggunakan anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya  kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

2. Penyidikan tindak lanjut dari hasil penyelidikan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukhzan mengatakan tim penyidik telah menyidik kasus dugaan korupsi sesuai surat perintah penyidikan sesuai Surat Perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

“Bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelas.

Baca Juga: Demokrat Bantah Video TikTok Sekjen Tolak Kedatangan Anies ke Aceh

Berita Terkini Lainnya