Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp5,6 M di Majelis Adat Aceh Disidik
Jaksi mulai lakukan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan tim penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Majelis Adat Aceh.
“Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh,” kata Mukhzan, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Reaktivasi Jalur Kereta Medan-Aceh di Bawah Bayang-bayang Korupsi
1. Diduga ada kerugian negara dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp5,6 miliar
Mukhzan menyampaikan kegiatan pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tersebut menggunakan anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Bantah Video TikTok Sekjen Tolak Kedatangan Anies ke Aceh