TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 20 Tahun, Terdakwa Penembak 2 Warga di Aceh Divonis Bebas

Sebelumnya 6 terdakwa lain divonis penjara

Suasana sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Fahmi untuk IDN Times)

Aceh Besar, IDN Times - Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua warga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (6/3/2023).

Padahal, enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ridwan (38) dan Maimun (38), warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar tersebut dijatuhkan hukuman penjara.

1. Azwir Basyah tidak terbukti secara sah bersalah dan diminta pulihkan nama baik

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang putusan tersebut digelar di PN Jantho. Adapun majelis hakim diketuai oleh Fadhli SH dengan dibantu Agung Rahmatullah SH MH dan Jon Mahmud SH MH sebagai hakim anggota.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Memulihkan hak serta harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim, pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Rekontruksi Penembakan Dua Warga Aceh Besar, Ditembak dari Jarak Dekat

2. Enam terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa hukuman tak sama

Suasana sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Fahmi untuk IDN Times)

Tidak hanya Azwir Basyah saja yang menjalani sidang putusan di PN Jantho. Vonis terhadap enam terdakwa lainnya, yakni Tarmizi, M Yahya, Feriadi, Darwis, Darwis, dan Nazar, juga dibacakan.

Majelis hakim memutuskan keenam terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ridwan dan Maimun itu terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1. Meski demikian, mereka dijatuhkan dengan masa hukuman penjara berbeda.

Terdakwa Tarmizi, M Yahya, dan Feriadi, divonis sembilan tahun penjara. Selanjutnya Darwis dan Zardan hanya divonis delapan tahun penjara. Kemudian, vonis kepada terdakwa Nazar lebih ringan lagi, yakni tujuh tahun penjara.

3. JPU sempat tuntut Azwir Basyah dengan hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan dengan itu, sebelumnya Azwir Basyah beserta terdakwa lainnya, Tarmizi, sempat dituntut pidana 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Al Muhajir.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua warga Indrapuri tersebut di PN Jantho, pada Rabu (25/1/2023).

“Dikurangi selama masa tahanan yang dijalani, bahwa terdakwa didakwa pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” sebut JPU, pada Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, kepada terdakwa M Yahya, dituntut 18 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani. Feriadi dengan tuntutan 16 tahun penjara, Darwis dengan tuntutan 15 tahun penjara. 

Lalu terdakwa Zardan dituntut hukuman penjara 15 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1.

Nazar dengan tuntutan penjara 10 tahun, dikarenakan Jaksa menilai terdakwa turut membantu para terdakwa lainnya yaitu mengantar logistik yang melanggar pasal 340 jo 56 ayat 1.

“Terhadap ketujuh terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, mereka juga telah merugikan  keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat,” kata JPU.

Baca Juga: Band Jazz Aceh Keubitbit akan Bawa Lagu Laksamana Malahayati di Rusia

Berita Terkini Lainnya