Bikin SPPD Fiktif, Eks Ketua DPRK Simeulue Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Harus membayar uang pengganti Rp572 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Kota Banda Aceh, Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Rabu (17/5/2023).
Adapun agenda sidang dari perkara melibatkan mantan anggota dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue itu yakni pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
1. Jaksa tuntut 1,5 tahun penjara terhadap eks ketua DPRK dan CS
Terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Muniarti serta dua anggota legislatif daerah yang sama yakni Irawan Rudiono dan Poni Harjo.
Kemudian tiga terdakwa lagi, di antaranya Astamudin selalu sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku kepala bagian (Kabag) Administrasi DPRK, dan Ridwan selaku bendahara pengeluaran.
Di hadapan majelis hakim diketuai Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra, para terdakwa dituntut satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara atas perkara SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue.
Baca Juga: Setelah Lampung, Jokowi Cicipi Off Road di Jalanan Labura Sumut