TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin SPPD Fiktif, Eks Ketua DPRK Simeulue Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Harus membayar uang pengganti Rp572 juta

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Kota Banda Aceh, Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada Rabu (17/5/2023).

Adapun agenda sidang dari perkara melibatkan mantan anggota dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue itu yakni pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.

1. Jaksa tuntut 1,5 tahun penjara terhadap eks ketua DPRK dan CS

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa dalam perkara ini terdiri dari mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Muniarti serta dua anggota legislatif daerah yang sama yakni Irawan Rudiono dan Poni Harjo.

Kemudian tiga terdakwa lagi, di antaranya Astamudin selalu sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku kepala bagian (Kabag) Administrasi DPRK, dan Ridwan selaku bendahara pengeluaran.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sadri dengan hakim anggota R Daddy Harryanto dan Deny Saputra, para terdakwa dituntut satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan penjara atas perkara SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue.

2. Mantan ketua DPRK Simeulue harus membayar Rp572 juta uang pengganti

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan dengan itu, disebutkan bahwa keenam terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan primer penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi.

Hal itu sebagaimana dakwaan subsider yakni pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk Murniati selaku mantan ketua DPRK Simeulue, harus membayar uang pengganti Rp572 juta dalam waktu satu bulan, maka akan disita harta benda. Apabila tidak mencukupi diganti kurungan penjara selama sembilan bulan.

Baca Juga: Setelah Lampung, Jokowi Cicipi Off Road di Jalanan Labura Sumut

Berita Terkini Lainnya