Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi
Rencana akan dijual dan dapat upah Rp7 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua warga yang diduga melakukan penjualan tulang belulang Gajah Sumatra atau Elephas Maximus Sumatranus, pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial MA (37) warga Kecamatan Langsa Baro dan ZU (41) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
"Penangkapan terhadap dua orang yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki bagian satwa yang dilindungi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Aziz Rachman, pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Diduga Samakan PDIP dengan PKI, Warga Aceh Bakal Diperiksa Polisi
1. Ditangkap ketika akan menjual tulang gajah
Terungkapnya kasus itu dikatakan Imam, bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perniagaan satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.
Kedua pelaku yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tulang gajah, ditangkap petugas di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Dalam hal ini keduanya hendak menjual tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Sergai, Sopir Diduga Lalai