39 Ribuan Pemilih di 20 Daerah Aceh Belum Memiliki KTP Elektronik
Sebanyak 118.266 orang belum penuhi syarat di Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mencatat ada 118.266 orang pemilih di Tanah Rencong tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diketahui usai panwaslih melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 untuk memastikan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.
“Data pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, dalam pertemuan di Kota Banda Aceh, pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an
1. Pemilih berstatus anggota TNI capai seribu, Polri 700-an
Marini menyampaikan, hasil pengawasan yang dilaksanakan pengawasan kelurahan atau desa (PKD) se Aceh, ditemukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 118.266 orang.
Dari total pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, 1.041 orang berstatus TNI dan 744 orang Polri. Kemudian, 74.662 orang pemilih yang salah penempatan, 31.649 orang meninggal dunia, 5.401 orang pindah domisili, 2.708 orang tidak dikenal, pemilih di bawah umur mencapai 1.035 orang dan bukan penduduk setempat 1.026 orang.
Baca Juga: 2 Kurir di Langkat Bawa Sabu 20 Kg, Bandar Terlacak di Malaysia