2 Warga Tapteng Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh
Keduanya bermaksud menjerat babi di Aceh Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae, pada Kamis (28/4/2022).
Keputusan itu ditetapkan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur, berupa pemeriksaan saksi-saksi, temuan petunjuk, barang bukti, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi atau pembunuhan Harimau Sumatra,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, pada Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Tiga Harimau Ditemukan Tewas Terjerat di Aceh Timur
1. Berawal dari kecurigaan adanya kemah kelompok pemburu babi di sekitar lokasi temuan bangkai
Kasus kematian tiga individu Harimau Sumatera akibat terkena jerat dikatakan Dizha, pertama kali diketahui oleh petugas Forum Konservasi Leuser (FKL), di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (24/4/2022).
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran lokasi serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari penyebab kematian dari tiga satwa lindung di Indonesia yang terancam punah tersebut.
“Diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Dokter Anhar Setelah Diterkam Harimau Sumatra