TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kasus Remaja Diperkosa di Aceh Tamiang, Pelaku Ayah Tiri dan Paman

Korban telah hamil tiga bulan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Aceh Tamiang, IDN Times - Dua anak perempuan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berupa pemerkosaan. Mirisnya, para pelaku tak lain merupakan orang-orang terdekat yang masih saudara hingga keluarga dari korban.

Berdasarkan data IDN Times dapatkan, kasus yang dialami dua korban masih di bawah umur tersebut terjadi secara terpisah. Satu terjadi di Kecamatan Banda Mulia dan kasus kedua di Kecamatan Rantau.

Baca Juga: Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh

1. Paman perkosa keponakan yang masih berusia 13 tahun

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Untung Sumaryo mengatakan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap SI, tersangka kasus tindak pidana pencabulan, pada Kamis (26/1/2023).

Pasalnya, pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Banda Mulia tersebut memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tindakan itu dilakukan ketika korban sedang di rumah tersangka.

“Bersama korban dan saksi melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang merupakan paman korban,” kata Untung, saat dikonfirmasi, IDN Times, Senin (30/1/2023).

2. Diperkosa berulang kali hingga korban hamil tiga bulan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini dikatakan Untung, terungkap usai keluarga korban beserta saksi membuat aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, pada 26 Januari 2023. Laporan aduan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku, pada Kamis, malam.

Berdasarkan aduan yang telah diterima, pelaku dikatakan Untung, tidak hanya sekali memperkosa korban. Bahkan, remaja perempuan itu masih saja diperkosa pelaku meski dalam kondisi hamil.

“Pencabulan dilakukan sudah berulang kali mengakibatkan korban saat ini hamil tiga bulan, atas kejadian pencabulan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 08.05 WIB di rumah tempat tinggal terlapor,” ujarnya.

SI kini ditahan di Polres Aceh Tamiang guna dimintai keterangan lebih lanjut penyidikan. Barang bukti yang turut disita berupa satu picis hasil alat tes kehamilan.

3. Ayah tiri perkosa remaja perempuan saat tidur

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Di Kecamatan Rantau, Polres Aceh Tamiang menangkap MU (35), atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, pada Sabtu (28/1/2023), usai adanya aduan dari keluarga korban.

Kasi Humas Polres Aceh Tamiang menyampaikan, tindakan pencabulan yang dilakukan MU terjadi pada Desember 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu, korban sedang tertidur di ruang televisi bersama saksi.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban kemudian menarik selimut remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut. Meski sempat melawan, namun MU masih saja melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma,” kata Untung.

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Bandar Sabu asal Aceh Divonis Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya