18 Parnas dan 6 Parlok Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh
Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi para calon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menutup masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Ada 24 partai politik baik nasional maupun lokal di Aceh yang mendaftarkan calonnya untuk berpartisipasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Tepat pukul 22.13 WIB, KIP Aceh sudah menerima pendaftaran partai politik berjumlah 24 parpol,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri.
Baca Juga: Partai Garuda dan Gelora Binjai Gagal Daftarkan Bacalegnya ke KPU
1. Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi para calon
Usai menerima dan menutup masa pendaftaran, KIP Aceh dikatakan Samsul, akan melakukan verifikasi administrasi para bacaleg sebagai tahap lanjutan. Seperti kelengkapan ijazah serta surat pengajuan dan lain sebagainya.
“Untuk pendaftaran KIP sudah selesai dan sudah final, tahap selanjutnya kita akan verifikasi administrasi para calon,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024, 18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumut