TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelapkan Pajak Rp244 M di Medan, Tersangka Terancam Bui hingga 6 Tahun

Saat ini JPU siapkan dakwaan agar perkaranya disidangkan

Kasus dugaan penggelapan pajak di Medan (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Tim penyidik Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus dugaan penggelapan pajak kepada JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum di DJP Pusat Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka pria berinisial LS dan S. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

Baca Juga: Naik Motor Listrik, Bobby Pamerkan Mural di Medan ke Ridwan Kamil

1. Selama 4 tahun negara dirugikan hingga Rp244,8 miliar

Kasus dugaan penggelapan pajak di Medan (Dok. Istimewa)

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, artinya selama 4 tahun negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.

Untuk memulihkan kerugian negara penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik berupa tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kita Medan.

2. Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara atau paling lama 6 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Baik TS dan S diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara atau paling lama 6 tahun serta dikenakan tindak pidana denda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan.

Baca Juga: Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan, Ridwan Kamil: Tanya Rakyat!

Berita Terkini Lainnya