Gelapkan Pajak Rp244 M di Medan, Tersangka Terancam Bui hingga 6 Tahun
Saat ini JPU siapkan dakwaan agar perkaranya disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim penyidik Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus dugaan penggelapan pajak kepada JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).
Direktur Penegakan Hukum di DJP Pusat Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka pria berinisial LS dan S. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.
Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.
Baca Juga: Naik Motor Listrik, Bobby Pamerkan Mural di Medan ke Ridwan Kamil
1. Selama 4 tahun negara dirugikan hingga Rp244,8 miliar
Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, artinya selama 4 tahun negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.
Untuk memulihkan kerugian negara penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik berupa tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kita Medan.
Baca Juga: Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan, Ridwan Kamil: Tanya Rakyat!