TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituding Jadi Beking, Polisi Obrak-abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru

Uang disembunyikan di mesin cuci

Polisi saat membongkar sebuah tas milik tersangka Syahril, yang isinya uang diduga hasil penjualan Narkoba (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Kepolisian Daerah Riau melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya Gang Abadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (26/3/2024) malam. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian mendapat informasi bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, daerah Jalan Pangeran Hidayat atau lebih dikenal dengan sebutan Panger itu, dicap sebagai kampung narkoba. Tidak hanya Panger, ada juga daerah lainnya di Pekanbaru yang disebut sebagai kampung Narkoba, yakni di Kampung Dalam.

"Panas telinga saya, banyak netizen yang nyebut-nyebut Panger terus, sampai ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger dan jadi beking bandar-bandar di Panger," ujar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (27/3/2024).

"Atas hal itulah kami mengobrak-abrik daerah Panger tersebut," sambungnya

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melalui Tim Khusus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga menyimpan sejumlah narkotika di dalam sebuah rumah kontrakan yg berada di Gang Abadi," lanjutnya.

Selanjutnya, Tim Khusus Subdit II bergerak ke rumah terduga. Alhasil, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka bernama Syahril dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Kasus Panger ini menjadi atensi masyarakat. Kami akan gas terus daerah Panger," terangnya.

1. Tersangka merupakan bandar di Panger

Tersangka Syahril, bandar Narkoba di Panger, Kota Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkannya, tersangka Syahril masuk dalam kategori bandar. Dia diduga selalu menjual narkoba di Panger.

"Dia ini jualannya hanya di dalam saja (Panger). Sudah lama dia memainkan peran sebagai bandar," terangnya.

2. Simpan narkoba dan uang di mesin cuci

Ini penampakan barang bukti Narkoba dan uang dari tangan tersangka Syahril (IDN Times/ dok polda riau)

Dilanjutkannya, dalam rumah tersangka Syahril, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Barang tersebut disimpan tersangka Syahril di dalam mesin cuci.

"Barang buktinya yakni sabu sebanyak 65 bungkus dengan total berat kotor kurang lebih 48 gram. Kemudian pil ekstasi sebanyak 9 bungkus berbagai merk dengan jumlah total 80 butir. Lalu uang sebanyak Rp7.270.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba," lanjutnya.

"Semuanya kami temukan di dalam mesin cuci didalam rumah tersangka," sambungnya.

Selain narkoba dan uang, pihaknya juga menemukan timbangan digital berwarna hitam dirumah tersangka Syahril.

Berita Terkini Lainnya