Jadi Buronan Korupsi Kejati Riau, Direktur PT BRJ Ditangkap
Ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - HM Fadillah Akbar akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah 3 bulan menghilang dan bersembunyi. Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) itu merupakan tersangka di perkara dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Benar, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung hari Selasa (30/1/2024) malam," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu (31/1/2024).
"Sekarang dia (HM Fadillah) telah kita lakukan tindakan penahanan badan dan titipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Diketahui, dugaan rasuah itu ditangani oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
HM Fadillah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
1. Ditangkap di kost-kostan di Provinsi Banten
Diterangkan Bambang, keberadaan HM Fadillah terendus oleh tim Tabur Kejagung di Provinsi Banten. Tepatnya disebuah kost-kostan yang berada di Kota Tanggerang.
"Tersangka ditangkap disebuah kost-kostan yang berada di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang," terangnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-City