TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipanggil Polisi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Kirim Surat Sakit Via WA

Polisi tolak permintaan Muflihun

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun (tengah) (IDN Times/ IG muflihun.sstp.map)

Pekanbaru, IDN Times - Muflihun dipanggil oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, mantan (eks) Pj Walikota Pekanbaru itu tidak datang.

"Yang bersangkutan tidak datang," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (28/6/2024).

Sejatinya, Muflihun dipanggil polisi pada Kamis (27/6/2024). Namun, saat itu Muflihun mengaku sedang berada di Jakarta untuk berobat.

"Seharusnya Kamis kemarin yang bersangkutan di klarifikasi, tapi tidak datang. Sorenya, Kasubdit saya dapat surat yang ke WA (WhatsApp). Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Nasriadi, Muflihun juga mengirim surat kepada pihaknya, agar proses klarifikasi tersebut berjalan di Jakarta. Namun, permintaan Muflihun itu ditolak mentah-mentah.

"Saudara Muflihun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta, tapi kita tolak. Kita tidak boleh lakukan klarifikasi di sana (Jakarta), harus di sini (Mapolda Riau)," lanjutnya.

1. Penyelidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif

Diketahui, Muflihun dipanggil terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021. Yang mana, saat itu Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Saat itu dia (Muflihun) sebagai Sekwan. Kasusnya gini, contohnya ada perjalanan dinas tahun 2020. Sedangkan 2020 kita COVID-19. Waktu itu pesawat tidak ada terbang, tapi kami temukan ada tiket pesawat. Kami sudah kroscek ke maskapai itu, tidak ada dan tidak terdaftar," terang Kombes Pol Nasriadi.

Berdasarkan informasi, penyelidikan dugaan rasuah tersebut telah berjalan selama 9 bulan.

2. Sudah meminta keterangan 30 orang

ilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam penyelidikannya, diterangkan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 30 orang.

"Penyelidikan ini sudah dalam tahap akhir. Jadi penyelidikan ini dalam rangka klarifikasi ada tidaknya tindak pidana," terangnya.

Berita Terkini Lainnya