TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Dijauhkan dari Perokok, Kenapa?

Dinyatakan sehat dalam pemeriksaan sebelum masuk rutan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.

Hakim mengatakan Ahmad Dhani telah melanggar aturan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Kepala Rutan Cipinang, Oga G.

Darmawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, kondisi kesehatan politisi Partai Gerindra itu telah diperiksa.

1. Ahmad Dhani ditempatkan di sel bebas asap rokok

jakarta.kemenkumham.go.id

Oga mengatakan Ahmad Dhani mengidap penyakit anti asap rokok sehingga akan ditempatkan di sel yang bebas dari asap rokok.

"Beliau kan mengidap, diduga penyakit antiasap rokok. Jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ujar Oga saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1).

2. Dhani dalam kondisi sehat saat memasuki rutan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terkait kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga mengatakan, pentolan grup band Dewa 19 itu dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan. Selain itu saat memasuki rutan, Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi seperti pakaian dan alat mandi. Ia juga diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

"Kondisinya sehat, baik dan bugar. Jaksa yang menitipkan itu bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa dilakukan penahanan. Beliau yang pertama tidak merokok jadi jangan sampai jadi perokok pasif, jadi nanti pas penempatan besok saya harus melihat kamar mana yang tidak merokok gitu," jelas Oga.

3. Pengacara Dhani mengajukan banding

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pengacara Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan hukuman penjara kepada Ahmad Dhani selama 1,5 tahun.

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, di Jakarta, Selasa (29/1) seperti dikutip dari Antara.

Langkah selanjutnya dikatakan Hendarsam, akan mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita Hancur

Berita Terkini Lainnya