Di Dalam Penjara, Ahmad Dhani Dijauhkan dari Perokok, Kenapa?
Dinyatakan sehat dalam pemeriksaan sebelum masuk rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.
Hakim mengatakan Ahmad Dhani telah melanggar aturan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Kepala Rutan Cipinang, Oga G.
Darmawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, kondisi kesehatan politisi Partai Gerindra itu telah diperiksa.
1. Ahmad Dhani ditempatkan di sel bebas asap rokok
Oga mengatakan Ahmad Dhani mengidap penyakit anti asap rokok sehingga akan ditempatkan di sel yang bebas dari asap rokok.
"Beliau kan mengidap, diduga penyakit antiasap rokok. Jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ujar Oga saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1).
Baca Juga: Ahmad Dhani Ditahan, Seknas Prabowo-Sandi: Demokrasi Kita Hancur