TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat, Oknum Satpol PP Sewakan Mobil Pemadam Kebakaran Tanpa Izin

Uang sebesar Rp 3 juta dijadikan alat bukti

IDN Times

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan Polres Asahan menciduk seorang oknum PNS Satpol PP Asahan, Kasi Pencegahan Satpol PP berinisial LK (39).

Oknum PNS tersebut tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) untuk pemakaian armada pemadam kebakaran kepada masyarakat berinisial MF.

1. Terungkap karena ada dugaan pungli

Pixabay.com

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pungli uang untuk pemakaian unit pemadam kebakaran tanpa izin dari Pemkab Asahan di kantor Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran.

“Satu orang oknum PNS berinisial LK kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Rencana tindak lanjut kita akan lakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Ricky, Rabu (5/12).

2. Uang Rp 3 juta dijadikan alat bukti

Warta Desa

Ricky menambahkan, dari hasil penggeledahan di ruang kerja pelaku, pihaknya menemukan uang sebesar Rp 3 juta.

Ditemukan pula surat permohonan pemakaian armada kebakaran dan surat perjanjian kerjasama.

Semua alat bukti tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Asahan.

Berita Terkini Lainnya