Ilustrasi barang bukti Narkoba jenis sabu (IDN Times/ dok polda riau)
Pengirim paket tersebut, kata Ferdian, menggunakan nama palsu yakni Edi. Beralamat Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara penerima juga menggunakan nama palsu yakni Zulfadli di Tangerang Selatan, Banten.
Tim Sat Resnarkoba yang telah mendapatkan laporan dari pihak bandara kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pengirim paket tersebut. Hasil pengembangan diketahui keberadaan terduga pengirim di Aceh Utara, pada Selasa (9/7/2024).
Tersangka berinisial AA kemudian ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Tersangka AA alias Edi mengakui bahwa benar ianya yang mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dari inisial PL,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.