Cara Menghitung JKM, JHT, JKK, dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Setiap bulan gaji pekerja atau karyawan selalu dipotong oleh berbagai jenis potongan. Salah satunya adalah potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Lantas bagaimana sih cara menghitungnya? Yuk simak:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut cara menghitung JKM, JHT, JKK, dan JP BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang terkait dengan usia lanjut atau pensiun. Pada program ini, pekerja dan perusahaan membayar iuran secara bersama-sama untuk membentuk dana pensiun. Besar iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan adalah sebesar 2% dari upah atau gaji bruto pekerja.
Contoh perhitungan JHT:
Jika upah bruto pekerja sebesar Rp 10.000.000,- maka iuran JHT yang harus dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan adalah sebesar 2% x Rp 10.000.000,- = Rp 200.000,-. Jumlah iuran tersebut dibayarkan secara bersama-sama oleh pekerja dan perusahaan, masing-masing sebesar Rp 100.000,-.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang dapat menimpa pekerja. Pada program ini, perusahaan membayar iuran sebesar 0,24% dari upah bruto pekerja.
Contoh perhitungan JKK:
Jika upah bruto pekerja sebesar Rp 10.000.000,- maka iuran JKK yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 0,24% x Rp 10.000.000,- = Rp 24.000,-.
3. Cara menghitung JKM dan JP

Jaminan Kematian (JKM) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang terkait dengan kematian pekerja. Pada program ini, perusahaan membayar iuran sebesar 0,3% dari upah bruto pekerja.
Contoh perhitungan JKM:
Jika upah bruto pekerja sebesar Rp 10.000.000,- maka iuran JKM yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 0,3% x Rp 10.000.000,- = Rp 30.000,-.
Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko.
Berikut simulasi perhitungan uang pensiun berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021 terlebih dahulu.
Andi adalah karyawan yang telah bekerja selama 22 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Andi adalah Rp15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp13 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Andi.
Lalu, uang pensiun berapa kali gaji?
Berdasarkan hal tersebut, maka Andi mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Andi juga mendapatkan UPMK sebesar 8 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, begini kalkulator dana pensiun Andi:
Upah per bulan = Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja = 22 tahun
UP = 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75
= Rp236.250.000,00
UPMK
= 8 x upah perbulan x 1
= 8 x Rp15.000.000,00 x 1
= Rp120.000.000,00
Total uang pensiun
= Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00
= Rp356.250.000,00