Izin Biji Besi Tapi Ekploitasi Emas, Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMU

Sempat didemo beberapa kali karena diduga cemari lingkungan

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) yang selama ini beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. 

“Iya benar, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP sejak 12 September 2023 mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Beri Mineral Utama (BMU),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

1. Salah gunakan izin, PT BMU malah eksploitasi emas

Izin Biji Besi Tapi Ekploitasi Emas, Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMUIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Muhammad MTA menyampaikan, pencabutan izin PT BMU bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi atau verifikasi faktual Tim Evaluasi IUP Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh perusahaan tersebut terbukti lakukan pelanggaran.

PT BMU dijelaskan, mengantongi izin tambang bijih besi, namun terbukti lakukan eksploitasi emas dan merendam batuan yang mengandung logam mulia tersebut dalam kolam perendaman atau settling pond menggunakan cairan sianida.

“Tidak dijumpai adanya settling pond dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BMU sehingga air limpasan atau run off langsung menuju perairan umum,” jelas Muhammad MTA.

Baca Juga: Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi

2. PT BMU tetap harus menyelesaikan tunggakan PNBP

Izin Biji Besi Tapi Ekploitasi Emas, Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMUIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jubir Pemerintah Aceh mengatakan, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin kepada negara dan atau daerah sepanjang belum diselesaikan. 

Kemudian dikatakan Muhammad MTA, juga menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan.

“Baik itu sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan ini,” ujar Muhammad MTA.

3. Demo penolakan aktivitas PT BMU sempat beberapa kali terjadi

Izin Biji Besi Tapi Ekploitasi Emas, Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMUMassa unjuk rasa meminta PT BMU ditutup karena mencemari lingkungan. (Dokumentasi Tati untuk IDN Times)

Sehubungan dengan itu, sebelum dilakukan pencabutan IUP berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, aktivitas dari perusahaan tambang itu sempat beberapa kali didemo oleh warga di Kabupaten Aceh Selatan maupun Kota Banda Aceh.

Pertama, masyarakat mendemo Kantor Camat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada 17 Agustus 2023. Mereka menilai PT BMU mencemari dan merusak lingkungan mereka. Oleh karena itu mereka meminta perusahaan tambang tersebut dihentikan beroperasi.

Aksi unjuk rasa meminta pencabutan izin PT BMU juga dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023). Aksi serupa kembali dilakukan, sepekan kemudian atau Kamis (31/8/2023).

Terakhir puluhan mahasiswa itu kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan yang sama, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi Pertanahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya