Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi Pertanahan

Selain M, dua tersangka lainnya turut ditahan

Aceh Tamiang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan eks bupati Aceh Tamiang berinisial M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan. Dua rekannya juga turut ditahan.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada para tersangka atas nama M, TY, dan TR," Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, pada Selasa (6/6/2023).

1. Ketiganya ditahan sementara hingga 20 hari

Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi PertanahanKejati Aceh tahan eks bupati Aceh Tamiang dan dua rekannya terkait dugaan korupsi pertanahan. (Dokumentasi Kejati Aceh untuk IDN Times)

Mantan bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 itu beserta dua rekannya, dikatakan Deddi, bakal dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Banda Aceh guna kepentingan penyelidikan.

"Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," ujarnya.

2. Dipersangkakan dengan UU Korupsi

Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi PertanahanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat dugaan tindakan yang dilakukan, eks kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang tahun 2009 itu dijelaskan Deddi, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sekilas kronologi perkara menjerat eks bupati Aceh Tamiang

Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan Kejati Aceh Terkait Korupsi PertanahanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 2009, pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti tersangka berinisial TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut. Dia  bertujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M yang saat itu menjabat sebagai kepala Kantor BPN Aceh Tamiang membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. 

Usai terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp6.430.000.000.

PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki alas HGU dan perizinan atau Izin Usaha Perkebunan).

Selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Baca Juga: Stok Obat Asma di RSK Paru Sumut Habis Berbulan-bulan, Pasien Kecewa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya