Ini Kebijakan Operasional Sistem Kliring Terbaru, Berlaku 1 September

BI lakukan penyempurnaan sistem SKNBI

Pematangsiantar, IDN Times- Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landscape risiko secara signifikan.

Yang dimaksud adalah meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

1. BI lakukan penyempurnaan kebijakan SKNBI

Ini Kebijakan Operasional Sistem Kliring Terbaru, Berlaku 1 SeptemberDok.IDN Times/istimewa

Sebagai salah satu cara untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI atau transfer yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Ketentuan baru ini telah ditetapkan dalam sebuah peraturan

"Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perihal Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia telah melakukan Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)" kata Edhi Rahmanto Hidayat selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Pematangsiantar.

Dijelaskan, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Baca Juga: Salak Madu Deli Serdang Tembus Pasar Thailand, Harganya 3 Kali Lipat

2. Ini kebijakan baru SKNBI

Ini Kebijakan Operasional Sistem Kliring Terbaru, Berlaku 1 SeptemberANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penyempurnaan kebijakan SKNBI tersebut meliputi tiga hal. Pertama, penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana. Sebelumnya 5  kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. 

Kedua, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi 9 kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. 

Ketiga, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak Bank melakukan pengaksepan (acceptance) perintah transfer dana menjadi paling lama 1 jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana; dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam menjadi paling lama 1 jam.

3. Sebanyak 12 Bank telah siap melaksanakan kebijakan BI berlaku 1 September

Ini Kebijakan Operasional Sistem Kliring Terbaru, Berlaku 1 September

Penyempurnaan SKNBI juga mengatur peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 milyar per transaksi serta penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.

Seluruh bank di Indonesia (sejumlah 112 bank) telah siap melaksanakan implementasi kebijakan SKNBI. Adapun penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada tanggal 1 September 2019 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ada Pasar Malam Modern dan Beragam Acara di HUT ke-12 Binjai Supermall

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya