Medan PPKM Level 2, Geliat Perhotelan dan Restoran Mulai Berdenyut
Okupansi hotel perlahan meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kota Medan kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan level 2. Ini menjadi angin segar bagi geliat perhotelan yang sempat terpukul karena pandemik COVID-19.
Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumut, Denny S Wardhana mengungkapkan pandemik COVID-19 begitu memukul usaha perhotelan.
"Sekarang PPKM Level 2, kita mendapatkan dari Inmendagri. Turunannya ke Ingub dan SE Wali Kota Medan. Dari SE itu, sudah dibolehkan melaksanakan meeting dan kawinan 50 persen dan 25 persen dari kapasitas," kata Denny, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Penerbangan Internasional ke Sumut akan Dibuka, Ini Syaratnya
1. Bisnis perhotelan dan restoran bisa kembali berjalan
PHRI menyambut baik penurunan level PPKM di Medan. Sehingga bisnis perhotelan dan restoran bisa kembali berjalan.
"Kita juga berkordinasi dengan Kementerian dan PB PHRI Pusat. Untuk membuat aplikasi pedulilindungi. Masih kita jalani, untuk menjaga kita dalam usahanya," kata Denny.
Denny mengungkapkan pihaknya akan menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk seluruh tamu-tamu hotel dan restoran. Sehingga usaha yang dibuka kembali terlindungi dari COVID-19.
Baca Juga: Ditargetkan Tuntas Oktober, Ini Kendala Vaksinasi Pelajar di Binjai