Jual Baju Impor Bekas Dilarang, Bisa Menambah Pengangguran
Sumut salah satu sumber masuknya barang bekas impor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Pemerintah mulai melarang aktivitas bisnis baju bekas impor atau yang di Medan dikenal dengan monza karena dinilai mulai mengganggu tumbuh kembang produk lokal, industri tekstil dalam negeri, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Larangan ini menjadi ancaman bagi pedagang monza di Sumatra Utara dan sekitarnya. Yang di mana, jual beli barang bekas ini banyak bertebaran di Sumatra Utara, termasuk di penjualan secara online.
Sementara, jika dihat secara langsung, sejumlah barang bekas dapat ditemui di beberapa tempat, di antaranya adalah Pasar Melati, Pasar Sambu, Pasar Simalingkar, Pasar Martubung, Pajus dan Pasar Sukaramai.
Lantas, bagaimana nasib para pedagang pakaian bekas di Sumut, khususnya Kota Medan apabila aktivitas bisnis ini dilarang?
Baca Juga: Pejuang Thrifting di Medan, Ada yang Sekedar Hobi Hingga Raup Cuan
1. Sumut salah satu sumber masuknya pakaian impor nekas
Menganggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Sumatra Utara, Wahyu Ario Pratomo mengatakan, Sumatra Utara merupakan salah satu sumber masuknya barang bekas impor tersebut.
Ia mengatakan perdagangan barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu bekas cukup banyak ditemukan di Sumut. Aktivitas ini dinilai dapat melibatkan banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas