Ini Kebijakan Operasional Sistem Kliring Terbaru, Berlaku 1 September
BI lakukan penyempurnaan sistem SKNBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times- Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Ini merupakan respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landscape risiko secara signifikan.
Yang dimaksud adalah meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Baca Juga: Salak Madu Deli Serdang Tembus Pasar Thailand, Harganya 3 Kali Lipat
1. BI lakukan penyempurnaan kebijakan SKNBI
Sebagai salah satu cara untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI atau transfer yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Ketentuan baru ini telah ditetapkan dalam sebuah peraturan
"Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perihal Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia telah melakukan Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)" kata Edhi Rahmanto Hidayat selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Baca Juga: Ada Pasar Malam Modern dan Beragam Acara di HUT ke-12 Binjai Supermall