Medan, IDN Times- Polemik hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan masih terus berlarut. Kali ini pihak kuasa hukum Kodrat Shah menuding adanya pemalsuan akta hasil RUPS yang menetapkan Arifuddin Maulana Basri sebagai direktur utama PT KMI. Mereka juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumut.
Apalagi hasil keputusan MPW (Majelis Pemeriksa Wilayah) notaris Sumut menyatakan terjadi kesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan selaku pejabat pembuat akta terkait RUPS PT. KMI tersebut.
Menanggapi itu Fibriani buka suara. Notaris pembuat akta ini menjelaskan jika tidak ada pelanggaran hukum yang dimaksud kubu Kodrat Shah. "Terkait dengan masalah terjadinya ugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatu yang tidak benar sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan peran saya sebagai pencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT. KMI," kata Fibriani dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/23).
"Dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.