Perwakilan pelatih dan atlet saat menemui KONI Sumut (dok.istimewa)
Hal serupa disampaikan Glenn Bakrie, peraih medali emas cabang Panjat Tebing, yang juga kecewa dengan besaran bonus dan pajak yang harus ditanggung sendiri.
"Kami dijanjikan bonus lebih besar dari PON sebelumnya, tapi ternyata faktanya tidak demikian. Ditambah lagi pajak yang cukup besar, itu yang membuat saya kecewa," ungkapnya.
Sementara Wakil Bendahara KONI Sumut, Drs. T. P Sihombing, menjelaskan bahwa total anggaran bonus atlet dan pelatih telah ditetapkan sebesar Rp 56 miliar, meskipun awalnya KONI mengusulkan Rp 78 miliar.
"Kami sudah berjuang mati-matian agar jumlahnya lebih besar. Tapi karena kondisi keuangan daerah, yang bisa disalurkan melalui KONI hanya Rp 56 miliar. Itu akan dibagi habis kepada atlet dan pelatih," ujarnya.
Dikatakannya untul atlet peraih medali emas meraih Rp 250 juta, medali Perak: Rp 125 juta dan medali Perunggu: Rp 75 juta. Sedangkan untuk pelatih emas: Rp 50 juta, perak: Rp 25 juta, perunggu: Rp 15 juta
Pembagian bonus akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan transfer langsung ke rekening masing-masing atlet dan pelatih dua jam setelah acara seremonial.
Terkait pajak penghasilan (PPh), Ombing menegaskan bahwa pajak ini menjadi tanggung jawab penerima bonus, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pajaknya bervariasi, antara 5 hingga 15 persen, tergantung besaran bonus yang diterima. Pajak ini wajib disetorkan ke kas negara karena dana yang digunakan berasal dari kas daerah," jelasnya.
Ombing mengakui bahwa pada PON sebelumnya, pajak bonus ditanggung pemerintah, tetapi kebijakan tahun ini berbeda, sehingga atlet dan pelatih harus membayarnya sendiri.
"Ketentuan pajak memang seperti itu. Tahun lalu memang ditanggung pemerintah, tapi kali ini tidak. Kami harap atlet dan pelatih bisa memahami kondisi ini," tambahnya.