Medan, IDN Times- Usai gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatra Utara melayangkan surat ke Pengurus Besar (PB) PJSI. Hal itu terkait perbaikan dan saran masukan atas beberapa kontroversi yang diduga terjadi saat PON.
Diketahui Sumut meraih 1 perak dan 5 perunggu pada cabor judo yang digelar di Gor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada 10-14 September 2024 lalu.
Ketum Pengprov PJSI Sumut Muhammad Arief Fadhillah mengatakan dirinya menyurati PB PJSI karena merasa ganjal dengan beberapa hal yang dianggap merugikan. Terutama bagi Sumut selaku tuan rumah bersama Aceh.
Salah satunya soal penjurian Kata. Diketahui atlet Sumut Fadly Ardiansyah Manik dan Krisjon Simorangkir hanya mendapat medali perunggu. Padahal di even internasional seperti Penang Invitation dan kejuaraan South East Asia di Bali mereka mendapatkan gelar juara yakni medali emas dan perak.
Para atlet kata Sumut sudah berlatih di bawah arahan Dewan Juri Kata Asia Tenggara Tai Tahn Nguyen asal Vietnam. Sensei Thai juga melihat langsung performa Fadly-Krisjon di Aceh. Menurut Arief, Sensei Thai menilai tidak ada yang salah dari performa duet pejudo kata Sumut itu sehingga hanya diganjar nilai 338 di penyisihan dan 337 di final. Sementara atlet ju no kata Sumut Mutiara Ocean Sinaga dan Redinda Syahira tak lolos dari penyisihan.