Ali Yusran Gea saat terpilih jadi Ketua PBSI Medan (Dok.IDN Times/istimewa)
Berdasarkan ART PBSI 2020 Pasal 57 ayat (1), papar Kusprianto, di mana disebutkan sanksi di dalam PBSI berupa ; a. peringatan/teguran secara tertulis sebanyak 2 kali, b. skorsing paling lama 48 bulan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan resmi PBSI, c. pemberhentian dan/atau dikeluarkan dari keanggotaan.
"Berdasarkan pasal di atas, tidak disebutkan pemberian sanksi harus berurutan mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian. Tapi bisa langsung pemberhentian, karena di pasal itu tidak ada hierarkinya. Dan kami berikan sanksi pemberhentian langsung karena kami nilai banyak pelanggaran yang mereka lakukan,"kata Kusprianto.
"Dan keputusan pemberhentian langsung itu bukan berdasarkan individu, tapi kami sepakati dalan rapat pleno pengurus harian Pengprov PBSI Sumut pada 1 Oktober dan SK pemberhentian itu dikeluarkan 7 Oktober. Sejak tanggal dikeluarkannya SK tersebut, keduanya tidak lagi menjabat sebagai Ketum dan Sekum Pengkot PBSI Medan," ucapnya lagi.
Nah bagaimana dengan kursi ketua umum dan sekretaris umum yang kosong? Nantinya pihaknya akan menetapkan caretaker. Selain itu tidak benar jika pengurus yang dibekukan, melainkan hanya dua posisi ketum dan sekum.
"Artinya jabatan pengurus lainnya masih tetap. Sementara untuk posisi yang kosong, terutama untuk Ketum Pengkot PBSI Medan akan diganti sementara dengan karteker. Dalam waktu dekat kami dari Pengprov akan mencari caretaker yang maksud," bebernya.
Sementara itu Ali Yusran sebelumnya menuding PBSI Sumut arogan dengan keputusannya. Ia menyebutkan ada aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menurutnya diabaikan pengurus PBSI. Ia menanggapPBSI Sumut mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada kepentingan sepihak.