Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250718-WA0047.jpg
Ketua Harian Forki Sumut Hasrul Benny Harahap (kanan) dan Kabid Organisasi Rawi Kresna (IDN Times/Doni Hermawan)

Intinya sih...

  • Seleksi karate O2SN harus sesuai aturan FORKI dan Dinas Pendidikan

  • Peserta seleksi SMA di tingkat provinsi harus terdaftar di BPTI

  • O2SN Cabor Karate jenjang SMA tingkat provinsi dilaksanakan secara daring

Medan, IDN Times- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMA/SMK Tahun 2025 akan kembali mempertandingkan cabang olahraga karate. O2SN tingkat provinsi Sumut akan digelar 22-23 Juli 2025. Namun seleksi yang digelar di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara menuai polemik karena dianggap tidak sesuai regulasi.

Untuk itu Pengprov Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) Sumut mengimbau agar pelaksanaan seleksi bisa diperbaiki agar atlet yang terjaring memang layak bertanding di O2SN. Hal itu disampaikan Ketua Harian FORKI Sumut, Hasrul Benny Harahap pada konferensi pers yang diaksanakan di Sekretariat FORKI Sumut, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, pada dasarnya Pengprov FORKI Sumut menyambut baik O2SN cabang olahraga Karate yang dilaksanakan secara bertahap hingga ke tingkat nasional sebagai wadah peningkatan prestasi di tingkat pelajar. Namun perlu ada kolaborasi agar pelaksanannya sesuai dengan yang diharapkan dan mengikuti regulasi.

"Pembinaan yang real itu ditemukan pada kejuaraan-kejuaraan. Sebab, di situ lah atlet berkesempatan mengimplementasikan pelatihan yang selama ini dia jalani. Dari kejuaraan-kejuaraan itu pula sang atlet dapat mengetahui progres, kelebihan hingga kekurangannya untuk dijadikan bahan evaluasi meningkatkan potensi yang dimiliki,” kata Benny.

1. Seleksi yang baik harus menegakkan aturan

Ketua Harian Forki Sumut Hasrul Benny Harahap (kanan) dan Kabid Organisasi Rawi Kresna (IDN Times/Doni Hermawan)

Untuk itu perlu dilakukan seleksi yang benar. Menurutnya kejuaraan yang baik itu harus menjalankan dan memenuhi peraturan yang dibuat baik oleh FORKI maupun Dinas Pendidikan. Dalam panduan yang dikeluarkan Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, salah satu aturan tersebut, bahwa pelajar yang bertanding harus terdaftar di BPTI. Hal itu kembali ditegaskan pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Kabid PSMA Disdik Sumut, 4 Juli 2025.

"Even-even ini sangat penting, karena dianggap pemenuhan prestasi. Di satu sisi anggaran akan terserap dengan baik, tapi kriteria atlet yang bertanding juga ada. Kita Forki Sumut mendukung even yang digelar, terutama cabor yang dibina. Cuma kami perlu koordinasi dan kolaborasi yang pas. Bagi kami tujuannya jangan sekadar even, tapi harus menelurkan atlet juga," bebernya.

Benny mengatakan, Sumut barometer karate tingkat nasional. Sayang kalau even ini tidak menghasilkan atlet berpotensi. Sejak dulu O2SN menjadi even bergengsi dan beberapa atlet karate Sumut yang sudah menembus kejuaraan dunia lahir dari sana. Salah satunya Dwi Fadilla, atlet PON Sumut 2024 lalu.

2. Seluruh peserta seleksi jenjang SMA di tingkat provinsi harus melampirkan bukti telah terdaftar di BPTI

Ketua Harian Forki Sumut Hasrul Benny Harahap (kanan) dan Kabid Organisasi Rawi Kresna (IDN Times/Doni Hermawan)

Karenanya, Forki Sumut meminta agar seluruh peserta seleksi jenjang SMA di tingkat provinsi harus melampirkan bukti telah terdaftar di BPTI.

"Sebagai organisasi pembinaan prestasi cabor Karate, Pengprov Forki Sumut menginginkan seluruh kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama atau pemerataan dalam pembinaan ini. Tidak lagi hanya di kota-kota besar namun harus menjangkau ke desa-desa. Hal ini juga dapat menjadi wadah penjaringan karateka-karateka berprestasi untuk dipersiapkan sebagai perwakilan daerah ini pada kejuaraan tingkat nasional hingga internasional,”beber.

Sementara Ketua Bidang Organisasi Rawi Kresna mengatakan, jika peserta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah terdaftar di BPTI, maka atlet tersebut tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi O2SN tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Aturan tegas ini harus ditetapkan. "Sesuai keputusan dalam rapat dengan panitia pelaksana tanggal 4 Juli 2025, bahwa apabila perwakilan kabupaten/kota yang tidak melalui proses sesuai panduan, tidak dapat mengikuti seleksi di tingkat provinsi," tegasnya

3. O2SN tingkat provinsi yang digelar daring juga cukup membingungkan

Ketua Harian Forki Sumut Hasrul Benny Harahap (kanan) dan Kabid Organisasi Rawi Kresna (IDN Times/Doni Hermawan)

Selain itu O2SN Cabor Karate jenjang SMA tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 22-23 Juli 2025 secara daring. Tahun ini O2SN Cabor Karate tingkat SMA hanya mempertandingkan kategori jurus tunggal/KATA Perseorangan Putra/Putri.

"Kami sampaikan cabor karate punya aturan. Juri/wasit yang memimpin harus memenuhi sertifikasi WKF dan PB FORKI. Kalau juri gak memiliki seritifikasi wasit atau juri kata gmna mau menilainya. Kami sampaikan dari beberapa kabupaten/kota ada keberatan-keberatan yang disampaikan ke Forki soal seleksi di daerah ini," bebernya.

Pertandingan yang digelar dengan online juga membingungkan juri. Mekanismenya, para kontestan akan mengirimkan video saat melakukan gerakan kata. "Video kemudian dishare ke dinas pendidikan. Makanya, kami minta dibuat offline juga untuk pertandingan nanti. Kalau tidak, sulit juri menilainya kalau cuma dari video," pungkasnya.

Editorial Team