Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat Starbuck

STTC merupakan pengekspor rokok putih terbesar Indonesia

PT STTC atau lebih dikenal sebagai NV STTC (singkatan dari Sumatra Tobacco Trading Company) adalah sebuah perusahaan rokok di Indonesia.

STTC berawal dari perusahaan rokok putih di Pematang Siantar sejak 1952 dengan meluncurkan merek rokok UNION, yang sampai saat ini sejumlah hasil produksi rokoknya sangat diminati konsumennya.

Namun siapa sangka perusahaan di salah satu kota kecil Indonesia ini pernah digugat perusahaan kopi asal Amerika Serikat, Starbucks. Pasalnya STTC telah menggunakan merek Starbuck sebagai nama merek rokoknya.

Bahkan STTC sudah mendaftarkan merek rokok Starbucks lebih dahulu pada 10 September 1992, sedangkan Starbucks Luar Negeri mendaftarkan mereknya 13 tahun kemudian, tepatnya pada 5 Januari 2005. Jadi STTC kok bisa kalah ya?

Yuk simak beberapa fakta seputar STTC:

1. STTC sudah berdiri sejak 11 Januari 1952

Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat StarbuckPabrik rokok PT STTC atau lebih dikenal sebagai NV STTC di Pematang Siantar (Dok. IDN Times)

STTC atau Sumatra Tobacco Trading Company adalah perusahaan rokok besar Indonesia yang berdiri pada 11 Januari 1952, didirikan oleh Ng Chin Tan saat itu, dengan meluncurkan merek rokok pertama STTC, yakni UNION.

STTC di Jakarta berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat sedangkan di Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Pattimura. STTC pertama meluncurkan merek Union sejak 1952 dengan jenis merek Union Filter dan Union Non Filter dan tahun 90-an atau 80-an.

Perusahaan ini sering meluncurkan produk rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) bertaraf Internasional.

Saat ini, PT STTC dijalankan oleh Keluarga Bingei yang pernah menjadi salah satu orang terkaya yang masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia. 

2. STTC merupakan pengekspor rokok putih terbesar Indonesia

Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat StarbuckPresiden Direktur PT. STTC, Edwin Bingei Purba Siboro (Dok. IDN Times)

STTC juga merupakan perusahaan yang memprakarsai produksi rokok ber-Filter pertama di Indonesia pada tahun 1970 dengan merek Union Filter King Size, selain itu STTC juga merupakan perusahaan rokok putih pertama di Indonesia yang memprakarsai produksi rokok dengan verpacking taraf internasional dengan mendatangkan mesin pembungkus “Hingelid” pada tahun 1977 dan produk rokok yang dihasilkan pada waktu itu adalah Hero International dan Union International.

Berbagai merek Rokok diluncurkan, seperti Marcopolo (Adventurer & Discoverer) yang dulu dikenal slogannya Pemberani & Tangguh. Lalu ada produk Kennedy Blend of USA dengan slogannya Modern & Dinamis dan baru-baru ini, STTC, meluncurkan produk varian baru dari Hero, yakni Hero Casual Series.

Perusahaan ini bukan hanya memasarkan produk dari Sabang sampai Merauke, tetapi perusahaan ini juga merupakan pengekspor rokok putih terbesar Indonesia. Berikut merek rokok produksi STTC: Union, Hero, Marcopolo, Kennedy, United, Jet, Panama, Hollywood, Tri Happiness, Jazz, Slims, hingga American Spirit.

3. Kronologi STTC digugat Starbuck

Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat StarbuckOutlet Starbuck (Unsplash.com/trance)

Raja bisnis kedai kopi asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Starbucks, sempat kalah melawan rokok Starbucks bikinan Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), PT Sumatra Tobacco Trading Company.

Starbucks akhirnya menang setelah bertarung di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Bagaimana kronologinya?

Berikut kronologi kasus itu berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung:

31 Maret 1971
Starbucks berdiri pertama kali di AS didirikan Jerry Baldwin, Zev Siegl, dan Gordon Bowker.

1992
Starbucks memiliki 165 gerai.

10 September 1992
PT Sumatra Tobacco Trading Company mendaftarkan merek rokok Starbucks ke Kemenkumham dan lolos. PT Sumatra Tobacco Trading Company mengantongi nomor merek IDM000342818 untuk kelas 34 yaitu segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).

5 Januari 2005
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 43 untuk jenis jasa restoran, warung kopi dan kedai kopi.

20 Oktober 2008
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 30 yaitu kopi giling dan biji kopi utuh, kakao, teh (dari daun-daunan dan bukan dari daun-daunan), minuman-minuman kopi, teh, kakao dan espresso, dan minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar kopi dan/atau espresso, minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar teh, bubuk cokelat dan vanili; saus-saus; bahan-bahan makanan yang dipanggang termasuk kue-kue muffin, biskuit-biskuit atau roti-roti kecil yang dipanggang yang terbuat dari krim dan telur (scones), biskuit-biskuit, kue-kue kering, adonan terigu (kue basah) dan roti-roti, roti-roti yang dilapisi daging, keju, dan sayur-sayuran (sandwiches), biji-bijian gandum (granola), kopi yang siap minum, teh yang siap minum.

18 November 2011
Starbucks memperpanjang mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 43, yaitu jasa restoran, kafe, kafetaria, tempat menjual makanan kecil, tempat minum kopi dan kedai kopi, restoran melayani makanan yang dibawa pulang, dan jasa restoran yang melayani makanan yang dibawa pulang, jasa katering, jasa penyediaan kopi untuk kantor-kantor, jasa penawaran kopi, jasa kontrak makanan, persiapan makanan, persiapan dan penjualan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang.

24 Mei 2016
Starbucks mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham Republik Indonesia untuk kelas 30, yaitu es krim, milkshakes, gula-gula yang dibekukan, cokelat, permen, dan gula-gula.

29 Juli 2021
Starbucks mengajukan gugatan terhadap PT Sumatra Tobacco Trading Company ke PN Jakpus. Starbucks meminta pengadilan menghapus merek rokok Starbucks yang dimiliki oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company.

23 Desember 2021
PN Jakpus menolak gugatan Starbucks. Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Alasannya, PT Sumatra Tobacco Trading Company mendaftar merek itu terlebih dahulu ke Kemenkumham. Selain itu, Starbucks kedai kopi dan Starbucks rokok, beda jenis/kelas merek. PN Jakpus juga menilai Starbucks tidak memenuhi unsur merek yang terkenal.

Atas putusan itu, Starbucks tidak terima dan mengajukan kasasi.

21 Juli 2022
Permohonan kasasi Starbucks dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Panji Widagdo dan Dwi Sugiarto.

4. Berikut isi putusan MA yang memenangkan mereka kopi Starbuck

Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat StarbuckGoodnews From Indonesia

Pada Agustus 2022 MA melansir putusan lengkap kasus itu. Yaitu:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan Pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di Kelas 34 milik Tergugat;
3. Membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan merek Starbucks milik Penggugat sebagai merek terkenal;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kemenkum) untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku;
6. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

5. Berikut alasan majelis hakim memenangkan kedai kopi Starbucks

Mengenal STTC, Perusahaan Asal Siantar yang Pernah Digugat Starbuckilustrasi menu Starbuck (unsplash.com/Dmitry Schemelev)

Berikut alasan majelis memenangkan kedai kopi Starbucks:

Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa merek Starbucks milik Penggugat merupakan merek terkenal sebagaimana bukti P-6 sampai dengan bukti P-17 merek Starbucks milik Penggugat telah didaftarkan di berbagai Negara, jangkauan penggunaan merek, jangka waktu penggunaan merek serta berdasarkan bukti P-21 sampai dengan bukti P-24 membuktikan adanya promosi yang gencar dan besar-besaran;

Bahwa merek Starbucks milik Penggugat telah terdaftar atau diajukan permohonan pendaftaran mereknya di berbagai Negara, jauh sebelum Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran merek Starbucks Tergugat di Indonesia pada bulan September 1992 melalui Turut Tergugat (Kemenkumham)

Bahwa merek Starbucks milik Tergugat ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Starbucks milik Penggugat dalam bentuk susunan dan jumlah huruf serta adanya persamaan bunyi dan ucapan sehingga pendaftaran merek Tergugat pada Daftar Merek di Kantor Turut Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik yang ingin membonceng keterkenalan merek Penggugat, patut diduga dalam mendaftarkan mereknya Tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Baca Juga: Gol Chenco Kandaskan Harapan 3 Poin Sada Sumut FC

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya