Warga Terdampak COVID-19 Tidak Dilayani, Lapor ke Ombudsman

Bisa lapor terkait JPS, Layanan Kesehatan, hingga keamanan

Medan, IDN Times – Pandemik corona belum juga berakhir sampai sekarang. Angka kasusnya pun semakin meningkat, meskipun belakangan ini terus ditekan.

Corona pun berdampak pada lini kehidupan lainnya selain kesehatan. Perekonomian, tatanan sosial dan lainnya menjadi kendala yang tak kalah penting menjadi perhatian pemerintah.

1. Laporan bisa disampaikan secara online

Warga Terdampak COVID-19 Tidak Dilayani, Lapor ke OmbudsmanPexels.com/Cottonbro

Pengawasan terhadap langkah pemerintah menangani dampak corona harus dilakukan. Ombudsman pun membuka posko layanan masyarakat yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya.

Laporan yang diterima bisa termasuk soal layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), kesehatan, keuangan, transpotasi hingga layanan keamanan.

Laporkan ke Ombudsman RI bisa disampaikan secara daring. Untuk di Sumatera Utara Bisa menghubungi layanan Whatsapp di nomor 08119453737. Masyarakat juga bisa mengakses laman bit.ly/covid19ombudsman. Bisa juga mengirimkan email ke alamat covid19-sumut@ombudsman.go.id .

“Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4).

Baca Juga: Gara-gara Satu Pasien, 48 Tenaga Medis Tapanuli Utara Positif Corona

2. Jika terjadi malaadministrasi, jangan takut untuk laporkan

Warga Terdampak COVID-19 Tidak Dilayani, Lapor ke OmbudsmanIlustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Abyadi pun mengimbau agar masyarakat jangan takut untuk membuat laporan ke posko. Apalagi jika terjadi pelanggaran malaadministrasi pada penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Selain itu, masyarakat Sumut juga bisa melaporkan soal layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara untuk layanan transportasi, khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik.

3. Ini syarat yang harus dipenuhi pelapor

Warga Terdampak COVID-19 Tidak Dilayani, Lapor ke OmbudsmanIDN Times/Irma Yudistirani

Abyadi menjelaskan, pelapor harus melengkapi beberapa persyaratan. Mulai dari fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dll (jika diperlukan).

Seluruh laporan yang masuk, akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Sementara laporan yang tidak memenuhi syarat, menjadi laporan yang ditolak.

Baca Juga: [UPDATE] 48 Tenaga Medis Positif Corona di Taput Segera Uji Swab

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya