Warga Medan Johor Minta MUI Nasihati Wali Kota Bobby Ihwal Planter Box
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polemik soal planter box atau separator di Jalan Karya Wisata terus bergulir. Keberadaan seperataor jalan dinilai mengganggu ruang gerak masyarakat.
Forum Masyarakat Johor Menggugat (FJM) sudah melakukan berbagai upaya agar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau ulang kebijakan itu. Mulai dari melakukan petisi tanda tangan penolakan, somasi dan kampanye publik sudah digaungkan.
Sang menantu Presiden Joko Widodo Bergeming. Alih-alih menuruti tuntutan warga untuk membongkar planter box, jawaban Bobby terkesan balik menentang warga.
Soal dirinya yang disomasi oleh warga misalnya, Bobby malah meminta masyarakat juga menyomasi masyarakat yang dinilainya menjadi sumber kemacetan.
“Kalau kita disomasi, coba somasi juga yang parkir di pinggir jalan. Jalan itu kan sempit bukan karena median. Yang buat sempit itu utamanya coba, lebaran mobil atau median?,” ujar Bobby akhir Desember 2022 lalu.
FMJM terus melanjutkan perjuangan mereka. Menyuarakan tuntutan, meminta kebijakan planter box dievaluasi. Penguatan di tataran jaringan terus dilakukan.
Kali ini, FMJM mengadu soal polemik planter box ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Warga Johor Beri Waktu Wali Kota Bobby 7 Hari Bongkar Median Jalan
1. Bobby dinilai tak mendengar keluhan warga soal Planter Box
FMJM langsung disambut Ketua Umum MUI Medan Hasan Matsum bersama sejumlah jajaran pengurusnya. Dalam pertemuan itu, FMJM langsung menyampaikan soal keluhan masyarakat Medan Johor yang selama ini terkesan tidak digubris.
Poin pentingnya, selama ini separator jalan sudah merugikan masyarakat. Karena justru, keberadaan separator jalan tidak menjadi solusi kemacetan seperti yang dicanangkan Bobby. Termasuk soal aturan yang dilanggar atas pemasangan planter box itu.
“Alhamdulillah, hari ini para ulama kita di MUI merespon baik aduan dan keluhan masyarakat,” kata Koordinator FMJM Gumilar Aditya Nugroho.
Selama ini kata Gumilar, aduan warga ibarat angin lalu. Didengar namun tidak mendapat reaksi yang baik. “Kita sudah membuat langkah – langkah. Sampai kepada somasi terbuka sudah kita layangkan. Namun nampaknya Wali Kota Medan berkeras hati,” kata Gumilar, pengacara yang dikenal aktif dalam advokasi gerakan masyarakat.
2. Bobby harus lebih peka terhadap keluhan masyarakat
Dalam pertemuan itu, FMJM meminta kepada MUI Medan untuk memberikan nasihat kepada Wali Kota Bobby. Sehingga, Bobby bisa mendengar keluhan warganya terkait separator jalan.
“Kami berharap para ulama, orangtua kita, bisa memberikan nasihat dan masukan kepada Wali Kota Medan. Supaya dia bisa lebih mendengar masukan dan kritik dari warganya. Karena masyarakat sebagai kontrol sosial bagi Wali Kota Medan, dalam menerapkan kebijakan,” ujarnya.
Pada prinsipnya, FMJM tidak anti dengan pembangunan. Namun jika pembangunan itu malah berakibat buruk, masyarakat juga punya hak untuk mengkritik pemerintah.
“Ketika kebijakannya malah merugikan masyarakat, harusnya wali kota mendengar. Jangan malah membuat komentar yang justru bisa dianggap anti kritik dan terkesan membenturkan warga dengan warga,” kata Gumilar.
3. MUI akan menemui Bobby bahas separator jalan
Sementara itu, Ketua Umum MUI Medan Hasan Matsum menyambut positif keluhan dari warga Medan Johor. Dalam waktu dekat mereka akan bertemu dengan Wali Kota Bobby untuk membahas soal separator jalan dan isu – isu berkembang lainnya.
“MUI sebagai lembaga yang salah satu perannya melayani umat, peran ini kami lakukan dengan melayani kunungan masyarakat Medan Johor. Insha Allah MUI Kota Medan, akan upaya degan beberapa agenda pertemuan dengan Bapak Wali Kota,” kata Hasan Matsum.
Dia berharap Wali Kota Medan bisa mendengar keluhan masyarakatnya. Sehingga ada solusi bagi masyarakat yang terdampak.
“Mudah-mudahan Wali Kota Medan dapat menerima dapat memberikan jalan ke luar terbaik demi kemaslahatan umat di Kota Medan,” pungkasnya.
Informasi teranyar, somasi FMJM yang dilayangkan pada Jumat 23 Desember 2022 lalu belum mendapat jawaban. Pemko Medan tampaknya kukuh dengan kebijakannya. FMJM bakal melakukan citizen law suit atau menggugat Bobby ke pengadilan ihwal separator jalan.
Somasi yang dilayangkan FMJM juga punya dasar yang kuat. Mereka menemukan, pembangunan median jalan menubruk sejumlah aturan. Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Jalan Karya Wisata merupakan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan, diatur soal jarak jarak minimum antara bukaan median adalah setiap 300 meter. Temuan FMJM, dari simpang Karya Wisata-AH Nasution, bukaan separator ada di depan Cadika. Jaraknya terhitung, 1,3 Km.
Pembangunan konstruksi separator jalan juga menyalahi aturan. Dalam Pedoman Kontruksi dan Bangunan Perencanaan Median Jalan sesuai keputusan menteri itu, ketentuan tinggi median harusnya berada di antara 18 cm atau 25 cm. Separator yang dipasang tingginya sekitar 65 cm. Ini juga membuat masyarakat pejalan kaki susah untuk menyeberang melewati separator.
Baca Juga: Soal Macet Karena Median Jalan, Warga Akan Somasi Wali Kota Bobby